Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Akui Terima Surat dari Komnas HAM Terkait Aduan Manusia Silver
Pemkot Bandar Lampung akui menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan manusia silver
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Dedi Sutomo
“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI melakukan pendalaman dengan meminta keterangan LBH Bandar Lampung atas permasalahan dimaksud dan memperoleh informasi mengenai kronologis peristiwa tersebut,” jelas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam suratnya.
Informasi yang diperoleh oleh Komnas HAM tersebut adalah :
1. Bahwa pada 26 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, korban TM (nama disamarkan) bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong, kemudian didatangi Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk mengamankan TM dan rekannya yang berprofesi sebagai “manusia silver”. TM sempat berlari ke arah belakang bangunan dan kemudian tertangkap, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP menggunakan kekerasan dengan menendang dan memukuli TM.
2. Bahwa TM diamankan bersama dengan anak jalanan, tuna wisma, dan pengemis, kemudian dibawa dengan mobil truk menuju kantor Satpol PP Kota Bandar Lampung Setibanya di kantor Satpol PP, TM diturunkan di tempat parkir di sebelah kantor Satpol PP. Kemudian dibawa menuju sebuah bangunan semi permanen berlantai aspal. TM hanya boleh jongkok di bangunan itu dan dikelilingi puluhan Satpol PP, kemudian salah seorang petugas memerintahkan TM untuk push up. TM sempat menolak karena kakinya masih dalam kondisi luka, namun salah satu anggota Satpol PP lain tiba-tiba memukul TM.
3. Bahwa anggota Satpol PP kemudian menyuruh berguling di atas aspal sebanyak 15 kali dengan kondisi tanpa mengenakan baju. Akibatnya tubuh TM mengalami luka lecet. TM sempat meminta izin untuk mengenakan pakaian, sebab saat ditangkap ia dalam keadaan tidak mengenakan baju. Namun, petugas menolak permintaan tersebut dan mengatakan, “Enggak usah, biasanya kamu nyilver saja tak pakai baju, udah cepat,” kata petugas.
Terkait itu, Komnas HAM RI menyampaikan jika setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli Parulian Sihombing.
“Selain itu, setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, sebagaimana dijamin dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Bahwa penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan,” tambahnya.
Surat tersebut ditujukan langsung ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang juga ditembuskan ke Kapolresta Bandar Lampung dan Direktur LBH Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Ismed Sofyan Buka Kesempatan Bibit-bibit Daerah Gabung Nusantara Lampung FC |
![]() |
---|
Kisah Pilu Penggilingan Padi di Lampung Tengah Gulung Tikar karena Tak Dapat Untung |
![]() |
---|
BPBD Pesawaran Gelar Pengembangan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Larikan dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pria Gisting Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.