Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Akui Terima Surat dari Komnas HAM Terkait Aduan Manusia Silver

Pemkot Bandar Lampung akui menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan manusia silver

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Plt Sekkot Bandar Lampung Khaidarmasyah saat diminta keterangan soal surat dari Komnas HAM. Pemkot Bandar Lampung masih akan menelusuri dugaan penganiayaan manusia silver oleh anggota Satpol PP yang diadukan ke Komnas HAM. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmansyah membenarkan jika Pemkot menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Surat dari Komnas HAM itu terkait dengan aduan anak silver yang mengaku dianiaya saat kena operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Bandar Lampung, Provinsi Lampung

"Komnas HAM meminta klarifikasi Wali Kota karena ada pengaduan dari anak silver bahwa waktu kena operasi Pol PP dianiaya," jelas Khaidarmasyah saat diwawancara Tribunlampung.co.id, Rabu (25/1/2023).

Diakuinya surat tersebut telah diteruskan ke Satpol PP untuk dicari kebenarannya.

"Masih dicari kebenarannya dan hingga saat ini kasat Pol PP belum lapor betul atau tidaknya kejadian itu. Biar nanti Kasat Pol PP yang akan menelusuri apakah betul ada penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: Diskes Bandar Lampung Tetap Layani Vaksin Booster Kedua saat Ramadan

Baca juga: Polisi Amankan Sepasang Muda Mudi Asyik Berduaan di Kamar Indekos di Bandar Lampung

Saat ditanya jika penganiayaan tersebut terbukti adanya apa yang bakal dilakukan, Khaidarmasyah tidak mau berspekulasi dan lebih menunggu hasil penelusuran.

"Kalau saya pribadi sepertinya tidak ada penganiayaan, tapi biarlah ditelusuri dulu oleh Satpol PP," kata dia.

Namun jika terbukti ada penganiayaan, menurutnya ranahnya ada di Inspektorat Bandar Lampung untuk menindaklanjuti.

"Seumpamanya iya (terbukti melakukan penganiayaan), akan kita serahkan ke inspektorat."

"Kan ada mekanismenya apabila ASN atau tenaga kontak melakukan penyalahgunaan kewenangan, dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Tapi saya berharap kejadian itu tidak ada," terang Khaidarmansyah

Dikatakannya, surat yang diberikan dari Komnas HAM secepatnya akan direspon.

"Saat ini yang penting harus merespon pengaduan tersebut, memberikan klarifikasi."

"Wajib hukumnya kita jawab, tapi sebelum kita jawab kita telusuri dulu betul atau tidak kejadiannya," papar Khaidarmasyah.

Komnas HAM seperti diketahui telah melayangkan surat permintaan keterangan Wali Kota Bandar Lampung terkait dugaan penyiksaan dan kesewenangan SatPol PP saat menertibkan manusia silver pada 26 Desember 2022 lalu.

Surat yang dilayangkan Komnas HAM Bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023.

“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI melakukan pendalaman dengan meminta keterangan LBH Bandar Lampung atas permasalahan dimaksud dan memperoleh informasi mengenai kronologis peristiwa tersebut,” jelas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam suratnya.

Informasi yang diperoleh oleh Komnas HAM tersebut adalah :

1. Bahwa pada 26 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, korban TM (nama disamarkan) bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong, kemudian didatangi Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk mengamankan TM dan rekannya yang berprofesi sebagai “manusia silver”. TM sempat berlari ke arah belakang bangunan dan kemudian tertangkap, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP menggunakan kekerasan dengan menendang dan memukuli TM.

2. Bahwa TM diamankan bersama dengan anak jalanan, tuna wisma, dan pengemis, kemudian dibawa dengan mobil truk menuju kantor Satpol PP Kota Bandar Lampung Setibanya di kantor Satpol PP, TM diturunkan di tempat parkir di sebelah kantor Satpol PP. Kemudian dibawa menuju sebuah bangunan semi permanen berlantai aspal. TM hanya boleh jongkok di bangunan itu dan dikelilingi puluhan Satpol PP, kemudian salah seorang petugas memerintahkan TM untuk push up. TM sempat menolak karena kakinya masih dalam kondisi luka, namun salah satu anggota Satpol PP lain tiba-tiba memukul TM.

3. Bahwa anggota Satpol PP kemudian menyuruh berguling di atas aspal sebanyak 15 kali dengan kondisi tanpa mengenakan baju. Akibatnya tubuh TM mengalami luka lecet. TM sempat meminta izin untuk mengenakan pakaian, sebab saat ditangkap ia dalam keadaan tidak mengenakan baju. Namun, petugas menolak permintaan tersebut dan mengatakan, “Enggak usah, biasanya kamu nyilver saja tak pakai baju, udah cepat,” kata petugas.

Terkait itu, Komnas HAM RI menyampaikan jika setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli Parulian Sihombing.

“Selain itu, setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, sebagaimana dijamin dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Bahwa penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan,” tambahnya.

Surat tersebut ditujukan langsung ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang juga ditembuskan ke Kapolresta Bandar Lampung dan Direktur LBH Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved