Berita Lampung
Anggota Satnarkoba Polres Lampura Tangkap Mantan Honorer Pengguna Sabu
PJ ditangkap Rabu (25/1/2023) pukul 12.15 WIB di gang Perjuangan Jalan Jenderal Sudirman Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengamankan PJ (40) dalam kasus narkoba.
PJ merupakan mantan tenaga honorer yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu sehingga diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung AKP Made Indra, mengatakan PJ ditangkap Rabu (25/1/2023) pukul 12.15 WIB di Gang Perjuangan Jalan Jenderal Sudirman Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara.
PJ merupakan warga Jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di daerah setempat.
Kemudian anggota mendapatkan informasi ada seorang pengguna yang sering membeli.
Baca juga: Perkara Asusila Meningkat, Polres Lampung Utara Sosialisasi Pencegahan
Baca juga: Upaya Polres Lampung Utara Terkait Warga Tewas Ditembak Pencuri Kambing
Selanjutnya, anggota menuju lokasi PJ berada, anggota mengamankan satu paket sabu.
Kemudian dikembangkan oleh anggota dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Bougenvil Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Anggota kembali dapatkan sejumlah barang bukti plastik BB klip bening berisi sabu, centong pipet plastik, lembaran kertas timah rokok.
Dari terduga PJ yang juga mantan tenaga honorer itu, anggota menyita barang bukti berupa tujuh buah plastik klip bening berisi sabu.
Kemudian (satu) buah centong dari pipet plastik.
“Serta 1 (satu) unit handphone merek Samsung dan beberapa barang lainnya,” jelasnya, Kamis (26/1/2023).
Saat ini terduga PJ sedang kita lakukan pemeriksaan dan terhadapnya dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 atau pasa 112 ayat (1) tentang Narkotika.
“PJ dijerat maksimal 4 tahun hukuman penjara,” ujarnya.
Sebelumnya seorang pemuda di Lampung Utara diamankan polisi.
Pemuda di Lampung Utara diduga pemakaisabu, berinisial HI (35) warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi, Lampung Utara.
Pelaku di Way Kanan yang diamankan polisi di rumahnya, Senin (12/12/2022).
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indrajaya, tersangka HI (35), warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan sekolah di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kotabumi, Lampung Utara.
Ketika dilakukan penyelidikan oleh anggota, diketahui memang benar ada seorang usai transaksi narkoba.
“Kami langsung tangkap tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Kejar Pelaku Penembakan, Polres Lampung Utara Libatkan Polsek Jajaran
Baca juga: Selama 2022 Polres Lampung Utara Menangani 31 Kasus Tindak Asusila
Barang bukti yang diamankan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam saku celananya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui usai membeli paket sabu-sabu dari seorang Rp250 ribu/paket.
"Rencananya sabu-sabu itu hendak dikonsumsi sendiri dan satu paket lagi titipan milik temannya," ujar Kasat.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
30 Putera-Puteri Terbaik Pesawaran Dikukuhkan sebagai Paskibraka |
![]() |
---|
Alasan Pemprov Lampung Ogah Upacara HUT RI di Kota Baru Tahun Ini |
![]() |
---|
Cerita Warga Lampung Puluhan Tahun Dambakan Jalan Mulus |
![]() |
---|
Waswas Timbul Masalah, Kakek-kakek Serahkan Senpi ke Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka yang Bertugas dalam Upacara HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.