Liputan Khusus

Lahan 10 Hektare di Seberang Transmart untuk Superblok Berupa Apartemen, Mall hingga RS

Lahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk superblock berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
ILUSTRASI salah satu sudut kawasan publik di Way Halim Bandar Lampung. Lahan 10 hektare di seberang Transmart untuk superblok berupa apartemen, mall hingga RS. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Diketahui investor lokal dikabarkan akan membangun Superblok di kawasan Way Halim Kota Bandar Lampung, Lampung.

Dimana Superblok ini kabarnya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.

Superblok seluas 10 hektare berada di pinggiran Jalan Soekarno Hatta dan 10 hektare di seberang Transmart.

Lahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk superblock berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Sementara area di pinggiran atau tepi Jalan Soekarno-Hatta seluas 10 hektare untuk area ruko yang dibuat berhadapan dan juga perumahan di bagian belakangnya.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, kepada Tribun pada Sabtu (21/1) mengatakan, untuk lahan 10 hektare yang berada di pinggiran ruas Jalan Soekarno-Hatta telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan tinggal berproses untuk izin pembangunan.

Ia mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan provinsi utamanya terkait ketinggian bangunan yang akan dibangun di kawasan superblok itu.

Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, yakni yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam hal ini investor tinggal mengurus perizinannya.

Pantauan Tribun di lokasi yang disebut-sebut akan dibangun superblock ini terlihat sepi.

Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat di sana. Lokasi tersebut juga dipenuhi rumput liar yang tinggi.

Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.

Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.

Sesuai Alas Hak

Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmasyah menyebut jika pemerintah kota mendukung siapapun yang hendak berinvestasi di Kota Tapis Berseri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved