Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tangkap Pengguna dan Pengedar Ganja

Pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dari informasi masyarakat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Ilustrasi tersangka. Satnarkoba Polres Lampung Tengah tangkap pengguna dan pengedar ganja di wilayah Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. 

Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.

Serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Diduga, barang bukti tersebut adalah ganja yang akan diedarkan oleh LH.

Baca juga: Penuturan Istri PNS Pringsewu Lampung Hilang, Ucapkan Terima Kasih ke Polres Lampung Tengah

Baca juga: PNS Pringsewu yang Hilang Diantarkan ke Polres Lampung Tengah

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya diancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved