Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tangkap Pengguna dan Pengedar Ganja

Pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dari informasi masyarakat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Ilustrasi tersangka. Satnarkoba Polres Lampung Tengah tangkap pengguna dan pengedar ganja di wilayah Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Rabu (25/1/2023).

Dalam kasus narkotika jenis ganja mulanya Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan IR (21) warga Bangun Rejo, Lampung Tengah diduga pemakai narkoba.

Dari pengembangan yang dilakukan Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terhadap IR, petugas lalu ringkus pelaku lainnya diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Pelaku tersebut berinisial LH (23) warga Pekalongan, Lampung Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat curiga adanya peredaran narkoba diwilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Masyarakat mendapati adanya warga yang diduga jadi korban penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Baca juga: Polres Lampung Tengah Tangani 761 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2022

“Dari laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat Narkoba kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (26/1/2023).

Hasil penyelidikan, kata Yofi, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah mendapati 2 buah plastik daun ganja dan penggunanya berinisial IR di rumahnya Kampung Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Pelaku IR terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja dari hasil penggeledahan dan temuan barang bukti tersebut.

“IR diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah,” ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, kata Yofi, petugas kemudian melakukan pengembangan dari IR, untuk mengetahui cara IR mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut.

Kepada petugas, IR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pengedar.

Kemudian, petugas berhasil mengantongi informasi dari IR, yaitu inisial pengedar barang haram yang merusak generasi tersebut.

Saat petugas bergerak melakukan penangkapan, LH didapati sedang berada di rumahnya di Lampung Timur.

"Petugas berhasil meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar di rumahnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved