Liputan Khusus

Superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung di Pinggiran Soekarno-Hatta dan di Seberang Transmart

Superblok seluas 10 hektare berada di pinggiran Jalan Soekarno Hatta dan 10 hektare di seberang Transmart.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ILUSTRASI salah satu sudut kawasan publik di Way Halim Bandar Lampung. Superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung di Pinggiran Soekarno-Hatta dan di seberang Transmart. 

Rencananya bakal dibangun superblok 62 lantai.

Ada hotel, apartemen, rumah sakit, mall hingga sekolah dibangun dalam satu tempat.

Selain itu di kawasan Lampung City Mall bakal berlanjut pembangunan tower apartemen dengan nilai investasi diperkirakan juga Rp 500 miliar.

"Mudah -mudahan bisa berjalan sesuai harapan. Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini terbuka untuk semua investasi yang ingin masuk ke kota ini," tandas dia.

Ke Sultan Agung

Plt Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menyebut, saat ini arah perkembangan kawasan perdagangan dan jasa tidak hanya terfokus di seputaran Jalan Kartini dan Jalan Raden Intan (yang berada di Enggal dan Tanjungkarang Pusat), namun bergeser di Jalan Sultan Agung (seputaran Way Halim).

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung menyebut, seputaran jalan itu memang merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.

"Tiga kawasan itu masuk kawasan perdagangan dan jasa," kata Yusnadi Ferianto.

Jika melihat pada Pasal 4 dalam Perda, Enggal dan Tanjungkarang Pusat masuk dalam Wilayah Perencanaan (WP) I yang memiliki fungsi utama sebagai perdagangan dan jasa skala regional.

Selain itu termaktub dalam pasal 4 jika WP I juga peruntukannya sebagai pusat pemerintahan dan fungsi tambahan sebagai simpul transportasi darat, permukiman perkotaan dan sarana olahraga terpadu.

Kawasannya di luar Enggal dan Tanjungkarang Pusat juga meliputi Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Tanjungkarang Timur, Kedamaian, Kedaton dan Way Halim.

Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan belum ada rencana perubahan Perda RTRW khususnya di kawasan perdagangan dan jasa tersebut.

"Penggunaannya memang kawasan perdagangan dan jasa, namun untuk di Sultan Agung sebagiannya ada untuk ruang terbuka nonhijau (ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak masuk kategori ruang terbuka hijau atau RTH)," papar dia.

Kalaupun ada pembangunan seperti yang digadang saat ini terkait pembangunan superblok, terus dia, akan ada sebagian yang masuk dalam ruang terbuka nonhijau.

"Ruang terbuka nonhijau itu ada sebagian di pinggiran Jalan Soekarno Hatta," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved