Liputan Khusus

Superblok di Way Halim Bandar Lampung Terbagi 2 Zona, Perdagangan dan Hunian

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung jelaskan Superblok di kawasan Way Halim terbagi dua zona untuk perdagangan dan hunian.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi. salah satu sudut kawasan publik di Way Halim Bandar Lampung. Pembangunan superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung bakal dibagi dua area. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung jelaskan Superblok di kawasan Way Halim terbagi dua zona. 

Rencananya luas total Superblok di kawasan Way Halim, Bandar Lampung luas total 20 hektar dan zona utamanya dibagi dua. 

Plt Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, kepada Tribun pada Sabtu (21/1) mengatakan, untuk lahan 10 hektare yang berada di pinggiran ruas Jalan Soekarno-Hatta telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan tinggal berproses untuk izin pembangunan.

Sedangkan untuk 10 hektar lagi yang ada di seberangnya kabarnya masih sengketa.  

Superblock ini kabarnya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare, masing-masing 10 hektare yang dipisahkan dengan Jalan  dengan Soekarno-Hatta.  

Lahan seluas 10 hektare berada di pinggiran Jalan Soekarno Hatta dan 10 hektare di seberang Transmart.

Baca juga: Selain Way Halim, Rajabasa Dinilai Cocok untuk Kawasan Superblok di Bandar Lampung

Menurut Yusnadi Ferianto rencana pembangunan superblock ini nantinya bakal dibagi dua area.

Pertama, area di pinggiran atau tepi Jalan Soekarno-Hatta seluas 10 hektare untuk area ruko yang dibuat berhadapan dan juga perumahan di bagian belakangnya.

Sementara, lahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk superblock berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan provinsi utamanya terkait ketinggian bangunan yang akan dibangun di kawasan superblok itu.

Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, yakni yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam hal ini investor tinggal mengurus perizinannya.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi yang disebut-sebut akan dibangun superblock ini terlihat sepi.

Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat di sana, lokasi tersebut juga dipenuhi rumput liar yang tinggi.

Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.

Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.

Sesuai Alas Hak

Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmasyah menyebut jika pemerintah kota mendukung siapapun yang hendak berinvestasi di Kota Tapis Berseri.

Termasuk terkait rencana pembangunan superblok di Way Halim, yang mana masuk kawasan perdagangan dan jasa.

Terkait lahan untuk pembangunan superblock disebut masih ada sengketa, tim Pemkot Bandar Lampung diakuinya melihat berdasarkan alas hak.

"Kami tim Pemkot melihat berdasarkan alas hak, mereka (investor) sudah memperlihatkan sertifikat bahwa mereka memegang HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah itu," kata Khaidarmasyah ditemui di Gedung Pattimura, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Investasi Superblok Way Halim Capai Rp 2 Triliun, Ada Sekolah sampai Hotel

Pada prinsipnya, terus dia, Pemkot Bandar Lampung akan mendukung siapapun yang hendak berinvestasi selagi memang memenuhi aturan dan ketentuan yang ada.

"Kalau disebut ada sengketa itu bukan urusan pemkot, sepanjang memang investor bisa menunjukkan sertifikat tanahnya ya silakan bangun," katanya.

"Kalau nanti digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, silakan menuntutnya ke pengadilan. Itu nggak ada urusan dengan pemkot," sambung Khaidarmasyah.

"Kalau investor membangun di atas tanah sengketa resiko tanggung dia sendiri karena mereka yang bangun," urainya.

Dari Pemkot Bandar Lampung yang jelas akan memproses sesuai aturan dan tidak akan ada yang dilanggar.

Termasuk terkait RTRW-nya, kawasan hijaunya, tetap akan dijaga.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adi Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved