Berita Lampung

Polres Mesuji Polda Lampung Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor di Tanjung Raja

Tim gabungan Polres Mesuji mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya amankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor oleh Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung dan anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya.

Diketahui kedua pelaku berinisial TGS (17) warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan MGP (19) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada pukul 03.00 WIB dini hari.

"Kronologis kejadian adalah pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sutrisno bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan patroli di wilayah hukumnya," terang Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko. 

Kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Desa Muara Tenang Timur, tim pun menuju ke tempat yang dimaksud.

Baca juga: Tampung Aspirasi Warga, Polres Mesuji Polda Lampung Gelar Jumat Curhat di Pasar Bujung Tanjung Raya

Baca juga: Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Edukasi Siswa TK tentang Tertib Berlalu Lintas

"Pada saat sampai di Jalan Poros, anggota melihat bahwa telah diamankan dua orang laki-laki tersebut oleh warga," tegas Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko.

Lalu tim gabungan mengamankan kedua laki-laki tersebut berikut satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian dan satu unit motor CBR milik pelaku.

"Kedua pelaku saat diamankan mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motor waktu dikejar oleh warga," ungkap Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko.

Selanjutnya, anggota membawa tersangka ke RSUD Mesuji untuk dilakukan penanganan medis.

"Dari hasil interograsi, pelaku berjumlah tiga orang dan satu pelaku berhasil melarikan diri," terang Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko.

"Hasil dari pengembangan terhadap kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan kembali satu pelaku yang sebelumnya melarikan diri, berinisial FR (13) warga Desa Brabasan. Pelaku diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di PT. SILVA INHUTANI," ucap Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko.

Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu, satu unit motor Honda CBR dan 1 buah kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved