Berita Terkini Nasional

Tewas Kecelakaan Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Tersangka

Alami kecelakaan maut hingga tewas lantaran diduga ditabrak pensiunan polisi, seorang mahasiswa malah ditetapkan sebagai tersangka.

Dokumentasi Unit Lantas Polresta Semarang
Foto ilustrasi, mobil Innova ringsek setelah tabrak gerobak cilok sampai hancur di Semarang. Alami kecelakaan maut hingga tewas lantaran diduga ditabrak pensiunan polisi, seorang mahasiswa malah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Alami kecelakaan maut hingga tewas lantaran diduga ditabrak pensiunan polisi, seorang mahasiswa malah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, insiden kecelakaan maut mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra, tewas.

Adapun kejadian kecelakaan yang dialami mahasiswa UI tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Penjelasan polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, 6 Oktober 2022.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved