Berita Lampung

Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi Kolam Renang Lampung Selatan

Sesampai di kolam renang pelaku AN yang merupakan ayah tiri korban, melakukan perbuatan asusila di dalam kamar mandi.

Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
Ilustrasi - Anak di bawah umur dirudapaksa ayah tirinya di kamar mandi kolam renang Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria bernisial AN (28) warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung diamankan Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Korban JTS (15) warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung sempat dikabarkan menghilang dan ditemukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan Lampung, bersama pelaku asusila AN.

Laporan tindak pidana asusila tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/10/I/2023/Res Lamsel/SPKT, pada 25 Jauari 2023

Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wliyah hukumnya.

"Pada rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang milik Cinta, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban," kata Gobel, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dikabarkan Hilang Sudah Ditemukan, di Rudapaksa Ayah Tirinya

Baca juga: Kerap Mengamuk, Oknum Polisi di Jatiagung Lampung Selatan Diduga Alami Gangguan Jiwa

Lanjut, Gobel mengatakan pada mulai kejadian tindak pidana asusila pelaku mengajak korban dari rumahnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, menggunakan sepeda motor.

Lalu, kata Gobel, sesampai di kolam renang pelaku AN yang merupakan ayah tiri korban, mengajak korban melakukan perbuatan asusila, di dalam kamar mandi areal kolam renang Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang.

Gobel mengatakan akibat kejadian tindak pidana asusila tersebut korban mengalami trauma.

Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tindak pidana asusila yang dialami anaknya ke Polsek Penengahan.

Gobel mengatakan keluarga korban melaporkan anaknya hilang.

Menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu, kata Gobel, tim Tekab 308 bertemu korban dan menginterogasinya.

Lanjut Gobel, korban mengaku kabur dari rumah karena sering mendapatkan tindakan asusila dari pelaku yang juga merupakan ayah tirinya.

Kemudian tim tekab 308 presisi polsek penengahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pada Rabu (25/1/2023) Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga masih ayah tiri korban. pelaku ditangkap di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang,," katanya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu potong baju Kaos lengan panjang berwarna hijau hitam, satu potong celana kulot panjang warna hitam, satu potong pakaian dalam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lanjut Gobel, pelaku terancam pidanan kurungan 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved