Liputan Khusus

Kadin Harap Pembangunan Superblok Lampung Serap Sumber Daya Lokal

Penggiat dan pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Lampung mendukung rencana pembangunan Superblok di Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Pakuwon Jati via Kompas.com
Foto ilustrasi, Superblok Kota Kasablanka, Jakarta. Penggiat dan pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung mendukung rencana pembangunan Superblok di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penggiat dan pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung mendukung rencana pembangunan Superblok di Bandar Lampung.

Diketahui, memasuki Tahun 2023, Kota Bandar Lampung, Lampung, langsung 'kedatangan' investor besar yang berencana membangun Superblok di kawasan Way Halim.

Rencana pembangunan Superblok Lampung tersebut mendapat respon positif dari berbagai kalangan termasuk Kadin Lampung.

Namun demikian, Kadin Lampung berharap, pembangunan Superblok Lampung melibatkan sumber daya lokal yang ada terutama pada perdagangan dan industrinya.

"Kita berharap kehadiran Superblok- itu menghidupkan ekonomi lokal."

Baca juga: Bangunan Superblok Lampung di Way Halim Digadang-gadang Tertinggi di Sumatera

"Sumber daya yang dilibatkan baiknya dari Lampung, karena lokasi Superbloknya kan memang di Lampung," jelas Wakil Ketua Kadin Lampung Yuria Putra Tubarad kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, pembangunan Superblok bisa menjadi langkah awal bagi pengembangan sektor perdagangan di Lampung.

Sehingga, para pengusaha wajib untuk melihat peluang dari pembangunan Superblok itu.

Yuria meneruskan, ekosistem perdagangan di kawasan Superblok akan semakin baik jika semua golongan pengusaha bisa masuk di sana.

"Biarkan juga pelaku UMKM, hingga pelaku kerajinan asli Lampung untuk masuk di sana. Sehingga nantinya, ikonik Lampung bisa langsung terlihat di situ," lanjut Yuria.

Hal itu kata Yuria, akan berdampak langsung kepada perekonomian masyarakat.

"Sehingga, semua lapisan masyarakat bisa menikmati hasil dari rencana tersebut," tutup Yuria.

Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung baru-baru ini mengungkapkan jika ada investor lokal yang berencana membangun Superblok di kawasan Way Halim Kota Bandar Lampung.

Superblok itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare. Nilai investasinya mencapai Rp 2 triliun. Meski juga terdengar kabar bahwa tanah untuk membangun Superblok tersebut masih sengketa.

Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.

Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.

Kawasan Strategis

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041, Kecamatan Way Halim memang masuk sebagai kawasan strategis dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

Penetapan Way Halim sebagai kawasan strategis sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.

Dalam Pasal 40 ayat 1 kawasan strategis kota meliputi, kepentingan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial dan budaya, kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Sementara Way Halim masuk dalam kawasan dengan kepentingan sosial dan budaya yang tertuang dalam ayat 3 huruf d.

Dalam ayat 3 ini disebutkan juga jika kawasan kota lama Masjid Anwar dan sekitarnya berada di Kecamatan Telukbetung Selatan, Kecamatan Telukbetung Utara dan Kecamatan Bumi Waras.

Untuk kawasan situs kelurahan Negeri Olok Gading berada di Kecamatan Telukbetung Barat. Kawasan situs keratuan dibalau berada di Kecamatan Kedamaian.

Dalam Pasal 35 ayat 4 juga disebutkan Way Halim merupakan kawasan ruang terbuka nonhijau yang terdiri dari Kecamatan Enggal dan Kecamatan Way Halim.

Dalam pasal 29 huruf a ditetapkan sejumlah wilayah yang menjadi kawasan budidaya. Kecamatan Rajabasa sendiri ditetapkan sebagai kawasan budidaya.

Kawasan budidaya adalah kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, dan kawasan pertahanan dan keamanan.

Dalam Pasal 30 ayat 1, Rajabasa merupakan kawasan pertanian tanaman pangan yang ditetapkan seluas kurang lebih 222 (dua ratus dua puluh dua) hektar berada di Kecamatan Rajabasa.

Sementara pada pasal 24 ayat 2 disebutkan, Kemiling merupakan daerah kawasan lindung sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Selain itu, pada Pasal 25 huruf g, Way Halim juga masuk sebagai kawasan lindung geologi.

Kawasan geologi ditetapkan sekitar 2.847 hektare berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kecamatan Telukbetung Timur, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kecamatan Panjang, Kecamatan Telukbetung Barat, dan Kecamatan Kemiling.

Digadang-gadang Menjadi yang Tertinggi di Sumatera

Di sisi lain, rencana pembangunan Superblok Lampung di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, digadang-gadang bakal jadi gedung tertinggi di Lampung, bahkan Sumatera.

Bangunan Superblok Lampung yang akan berdiri di atas lahan seluas 10 hektare tersebut, disebut memiliki tinggi hingga 62 lantai.

Sejauh ini, bangunan alias gedung tertinggi di Sumatera masih tercatat The Zuri Palembang yang mencapai 25 lantai.

Namun, tak lama lagi ketinggian gedung The Zuri Palembang akan dikalahkan oleh gedung Hotel Grand Mercure Lampung yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

Gedung Hotel Grand Mercure Lampung, yang saat ini sedang dalam tahap finishing tersebut, disebut mencapai 36 lantai.

Otomatis, jika bangunan Superblok di kawasan Way Halim tersebut selesai dibangun, maka akan mengalahkan gedung Hotel Grand Mercure Lampung.

Diketahui, memasuki Tahun 2023, Kota Bandar Lampung, Lampung, langsung 'kedatangan' investor besar yang berencana membangun Superblok di kawasan Way Halim.

Bahkan digadang-gadang, Superblok yang akan dibangun tepat di pinggir jalan tersebut, bakal menjadi gedung tertinggi di Sumatera.

Lantas siapa investor besar yang berencana menanamkan modalnya sekitar Rp 2 triliun untuk membangun Superblok di Lampung tersebut?

Diketahui, pusat-pusat bisnis dan perdagangan baru terus bermunculan di Kota Bandar Lampung.

Setelah hadirnya Lampung City Superblok di daerah Telukbetung, terbaru investor lokal dikabarkan akan membangun Superblok di kawasan Way Halim Kota Bandar Lampung.

Superblok ini kabarnya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.

Seluas 10 hektare berada di pinggiran Jalan Soekarno Hatta dan 10 hektare di seberang Transmart.

Meski terdengar pula informasi jika lahan ini masih sengketa.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, kepada Tribun pada Sabtu (21/1/2023) mengatakan, untuk lahan 10 hektare, yang berada di pinggiran ruas Jalan Soekarno-Hatta telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Bahkan lahan tersebut saat ini tinggal berproses untuk izin pembangunan.

Ia mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan provinsi utamanya terkait ketinggian bangunan yang akan dibangun di kawasan Superblok itu.

Menurut dia, rencana pembangunan Superblok ini nantinya bakal dibagi dua area.

Pertama, area di pinggiran atau tepi Jalan Soekarno-Hatta seluas 10 hektare untuk area ruko yang dibuat berhadapan dan juga perumahan di bagian belakangnya.

Sementara, lahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk Superblok berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, yakni yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam hal ini investor tinggal mengurus perizinannya.

Sayangnya hingga kini belum diketahui pasti siapa investor lokal yang berencana menanamkan modal besarnya tersebut.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi yang disebut-sebut akan dibangun Superblok ini terlihat sepi.

Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat di sana.

Lokasi tersebut juga dipenuhi rumput liar yang tinggi.

Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.

Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.

(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah/Kiki Adipratama/Jelita Dini Kinanti/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved