Wawancara Eksklusif

Kadisnaker Bicara soal PHK dan Upah di Lampung, Agus: Tekan PHK dengan Mediasi

Seperti apa kondisi dunia kerja di Lampung dan persoalan PHK di Lampung? Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kadisnaker Agus Nompitu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Kadisnaker bicara soal PHK dan upah di Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja menyatakan terus berupaya menekan angka pengangguran.

Salah satu upaya menekan angka pengangguran dengan memberi perlindungan kepada tenaga kerja agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Seperti apa kondisi dunia kerja di Lampung dan persoalan PHK di Lampung? Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu.

Sepanjang tahun 2022 bagaimana fenomena dalam dunia kerja di Lampung?

Ya kita selalu berupaya untuk mewujudkan visi Gubernur Lampung dengan Rakyat Lampung Berjaya.

Dalam dunia kerja kita membuka seluas luasnya kesempatan kerja sehingga dapat menekan tingkat pengangguran.

Kita juga melakukan perlindungan kepada tenaga kerja untuk memperkecil kasus PHK atau menekan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, kita juga melakukan upaya-upaya untuk kesejahteraan tenaga kerja dengan menaikkan upah minimun provinsi maupun kabupaten kota.

Bagaimana dengan fenomena kasus PHK sendiri di Lampung?

Sepanjang 2022 kami catat ada 3 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 47 tenaga kerja.

Kita sudah melakukan mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja. Kita berupaya untuk menemukan solusi supaya tidak ada yang dirugikan dan terpenuhi hak-haknya.

Dan bila tidak ada titik temu kita maka kita usulkan untuk melakukan peradilan.

Ada satu yang masih dalam proses penyelesaian.

Beberapa diantaranya sudah selesai dan alhamdulillah hak-hak sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjanya bisa dilaksanakan.

Apa alasan yang sering membuat perusahaan melakukan PHK?

Ya kalau kita melihat memang faktor yang paling dominan adanya PHK ini karena kondisi pandemi waktu itu.

Pandemi Covid-19 itu berdampak persoalan ekonomi sosial dan ketenagakerjaan.

Pada 2020 triwulan pertama terjadi penurunan ekonomi bahkan kita sampai pada tingkat pertumbuhan yang negatif.

Sehingga itu membuat perusahaan pailit dan melakukan PHK.

Akan tetapi Tingkat pengangguran di Lampung pasa masa pandemi terus kita coba kendalikan.

Pemerintah dan gubernur Lampung meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK. Alhamdulillah Lampung tidak banyak mengalami PHK seperti di daerah lain.

Bagaimana prosedur PHK terjadi?

Ya dalam Perpu Cipta Kerja tentu harapannya adalah agar perusahaan itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kecuali dalam keadaan tertentu misal pailit.

Ini arahan dari pemerintah dan selalu kita monitoring. Dan kita secara terbuka selalu menerima masukan dan laporan yang mengalami PHK atau hal lain.

Kemudian kami pelajari semua laporan dan kami tindaklanjuti dalam waktu yang cepat untuk mencari solusi.

Apakah ada sanksi bagi perusahaan bila tidak membayarkan pesangon?

Kita lebih mengedepankan upaya mediasi ketika ada persoalan PHK dan pemberian pesangon.

Sampai saat ini dari kasus-kasus yang ada itu bisa kita selesaikan dengan mediasi.

Nah jadi yang kita lihat upaya ini adalah agar perusahaan juga tidak diberatkan. Di sisi lain tenaga kerjanyanya tidak dirugikan.

Proses penyelesaian pengaduan tersebut seperti apa?

Setelah ada laporan masuk dan sudah kami pelajari maka kami akan memanggil pihak-pihak terkait.

Kemudian kami akan melakukan mediasi untuk memberikan kesepakatan-kesepakatan sebagai solusi antara tenaga kerja dan perusahaan.

Kalau terjadi deadlock antar kedua belah pihak seperti apa?

Maka seperti yang saya sampaikan tadi. Kami akan mengajukan peradilan masalah ketenagakerjaan sehingga nanti putusan peradilanlah yang akan menentukan.

Apakah karyawan wajib mendapatkan kompensasi bila terjadi PHK?

Kompensasi ini sebetulnya tertuang dalam perjanjian kerja misalnya seperti dalam kecelakaan tenaga kerja, maka ada kompensasi dari perusahaan.

Maka oleh sebab itu kompensasi juga wajib untuk diberikan karena itu hak dari tenaga kerja.

Apakah karyawan kontrak juga mendapatkan pesangon?

Karyawan kontrak juga bisa mendapatkan pesangon asal dia sudah satu tahun kerja.

Dalam masa satu tahun kerja karyawan wajib diberikan pesangon minimal satu bulan kerja.

Dan memang dalam UU ketenegakerjaan itu ada pekerja dengan waktu tidak tertentu istilahnya PKWT dan itu sudah bisa dikatakan sebagai pegawai tetap akan tetapi dengan perjanjian masa kerja. Jadi memang harus dipenuhi oleh pemilik kerjaan.

Apakah program dana pensiun berbeda dengan pesangon PHK?

Ya berbeda. Jika dana pesangon itu hak bagi tenaga kerja yang di-PHK.

Sementara dana pensiun adalah dana yang otomatis akan didapat oleh tenaga kerja setelah masa kerjanya habis atau pensiun. Dana pensiun ini ada di dalam BPJS ketenagakerjaan.

Maka salah satu kewajiban perusahaan adalah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

(Tribunlampung.co.id/kiki adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved