Polres Tanggamus

Tiga Warga Talang Padang Tanggamus Dibekuk Polisi dan Warga Karena Curi 40 Tandan Pisang

Atas penangkapan ketiganya, terungkap bahwa mereka telah berkali-kali melakukan aksi serupa di wilayah Talang Padang

istimewa
Tiga pelaku pencurian 40 tandan buah pisang di Dusun Tumpang Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi bersama warga. 

Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan RC, bahwa mereka memang sering melakukan pencurian pisang di wilayah Talang Padang dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sering, ketika pemiliknya enggak ada. Hasil curian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata RC di Polsek Talang Padang. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved