Polres Tanggamus
Tiga Warga Talang Padang Tanggamus Dibekuk Polisi dan Warga Karena Curi 40 Tandan Pisang
Atas penangkapan ketiganya, terungkap bahwa mereka telah berkali-kali melakukan aksi serupa di wilayah Talang Padang
Editor:
Endra Zulkarnain
istimewa
Tiga pelaku pencurian 40 tandan buah pisang di Dusun Tumpang Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi bersama warga.
Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RC, bahwa mereka memang sering melakukan pencurian pisang di wilayah Talang Padang dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sering, ketika pemiliknya enggak ada. Hasil curian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata RC di Polsek Talang Padang. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polres Tanggamus
Polsek Wonosobo Polda Lampung Patroli Dialogis terkait Genangan Air di Pemukiman |
![]() |
---|
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Kawal Peresmian SPPG Banjar Negeri |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Hadiri Launching SPPG Kota Batu, 3.500 Siswa Dapat MBG |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tanggamus Bagikan 100 Bendera Merah Putih di Rest Area Gisting |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.