Berita Terkini Nasional
Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka meski Meninggal Kecelakaan
Korban meninggal mahasiswa UI dalam kecelakaan yang melibatkan mobil purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.
"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," katanya.
Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.
Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.
Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
Duka Mendalam
Duka mendalam masih dirasakan Adi Syaputra, ayah dari Hasya. Terhitung, sudah 100 hari sang anak pergi untuk selama-lamanya akibat kecelakaan itu atau sejak 6 Oktober 2022 lalu.
Ia menceritakan, saat awal-awal anaknya kecelakaan, tak ada komunikasi dengan Eko Setia Budi Wahono yang diduga menabrak anaknya itu.
"Hampir 25 hari, tidak ada informasi dari pihak yang bawa mobil itu, tidak ada komunikasi dengan saya sedikit pun," kata Adi.
Pada akhir 2022 lalu, ia bersama istri Dwi Syafiera Putri mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedatangannya itu atas undangan dari pihak Subdit Gakkum terkait kasus kecelakaan tersebut.
Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Korban hingga Tewas Gegara Tatapan Mata |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Maaf Setelah Viral Pamer Mobil Rekannya meski Bergaji Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Keras Cucu Bung Hatta pada Presiden Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.