Berita Terkini Nasional

Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka meski Meninggal Kecelakaan

Korban meninggal mahasiswa UI dalam kecelakaan yang melibatkan mobil purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Kolase Warta Kota/Tribunnews.com
Ilustrasi Foto Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (kiri) dan Dwi Syafiera Putri A ibu mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra. Polisi ungkap alasan mahasiswa UI tersebut jadi tersangka meski meninggal dalam kecelakaan. 

"Di situ kami datang berenam kalau tidak salah, bertujuh, tapi begitu kami sampai, kami dipisahkan oleh petugas di sana," kata dia.

"Nah, jadi hanya kami berdua, suami istri orangtua korban yang boleh masuk. Sedangkan kakak-kakak dari ILUNI FH UI ini tidak diperkenankan masuk. Di dalam itu pun tersampaikan, menyampaikan bahwa posisi masnya ini lemah," sambungnya.

Di sisi lain, Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri menjelaskan, posisinya dengan sang suami saat berada di salah satu ruangan Subdit Gakkum.

"Kami dipertemukan, maksudnya Polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran. Kami di situ sudah membawa bu Gita (Paulina, kuasa hukum) dan teman-temannya lima orang," ujarnya.

"Tapi, apa yang terjadi di sana, kami dipisahkan antara bu Gita dan kami berdua. Jadi di dalam ruangan itu, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu kami serasa disidang," lanjut dia.

Saat di ruangan tersebut, Ira menyebut ada beberapa petinggi polisi, tetapi tak dijelaskannya siapa mereka.

"Mohon maaf, saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah, bu, damai aja. Karena posisi anak ibu sangat lemah'. Saya bilang 'kenapa?' Saya bilang gitu. Posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah," kata dia.

Ia bahkan mempertanyakan keberadaan atau status terduga pelaku yang diduga menabrak anaknya itu.

"Gimana dengan si pelaku yang nabrak ini? Mereka semua, saya sih nggak bilang diintimidasi, ya. Tapi saya bilang seperti disidang kita berdua," ucap Ira.

Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polisi, sebelumnya meminta pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada," ujar Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Menurut dia, pihak-pihak terkait mesti diperiksa atas insiden kecelakaan itu agar kasus tersebut terang benderang.

Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.

"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.

Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja nggak ada," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved