Polres Tanggamus

Pemasok Narkoba ke Rutan Kota Agung berhasil Diciduk Polisi, Pelaku Dikendalikan Napi dari Dalam

Pemasok narkoba ke dalam Rutan Kota Agung itu berinsial MM (44), yang terendus tinggal di Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang.

istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, akhirnya berhasil mengendus pelaku yang memasok narkoba kepada napi di Rutan Kota Agung. 

Kasat menjelaskan, penangkapan MM selaku penyepulai narkoba tersebut, sempat diwarnai aksi kejar pasalnya MM telah menyadari kedatangan petugas.

“Saat didatangi rumahnya, MM tidak berada ditempat ternyata ia bersembunyi di gang belakang rumahnya sehingga dilakukan pengejaran dan jarak 300 meter berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Kasat membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin tangal 31 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, telah diamankan 13 belas orang laki-laki warga binaan Rutan Kelas II B Kota Agung dalam perkara peredarangelap Narkoba jenis bukan tanaman oleh pegawai Rutan kelas II B Kota Agung.

“Tersangka awal yang teridentifikasi adalah MAD selanjutnya meruntut kepada 12 orang rekannya, hasil pengembangan dapat diamankannya MM di Talang Padang,” bebernya.

Saat ini tersangka MM dan barang bukti di amankan di Mapolres Tanggamus.

Sementara 13 tersangka lainnya ditahan di Rutan Kota Agung.

“Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka MM bahwa ia mendapatkan Narkotika dari orang lain yang tidak dikenalnya.

Sebab ia hanya berkomunikasi melalui telepon atas perintah MAD.

Kemudian, atas perintah MAD barang tersebut dimasukan ke dalam handbody, lalu diantarkannya dititipkan kepada petugas jaga dan ia langsung pulang.

"Saya enggak tau barang darimana, saya cuma antar ketika kurir lain datang. Barangnya saya masukan ke dalam handbody trus saya titip penjaga Rutan," kata MM.

Ia mengaku mengikuti perintah MAD baru sekali.

Pasalnya MAD merupakan orang yang selalu membantunya saat MM ditahan sebelumnya dalam kasus narkoba.

"Saya baru sebulan keluar penjara dalam kasus Narkoba, vonis 1 tahun 7 bulan. MAD yang selalu membantu saya saat di dalam Rutan jadi apa yang dia minta, saya kerjakan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan pasca Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba ke dalam Rutan kemarin Senin, 30 Januari 2023. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved