Polres Tanggamus

Pemasok Narkoba ke Rutan Kota Agung berhasil Diciduk Polisi, Pelaku Dikendalikan Napi dari Dalam

Pemasok narkoba ke dalam Rutan Kota Agung itu berinsial MM (44), yang terendus tinggal di Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang.

istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, akhirnya berhasil mengendus pelaku yang memasok narkoba kepada napi di Rutan Kota Agung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, akhirnya berhasil mengendus pelaku yang memasok narkoba kepada napi di Rutan Kota Agung.

Pemasok narkoba ke dalam Rutan Kota Agung itu berinsial MM (44), yang terendus tinggal di Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemasok narkoba ke dalam Rutan Kota Agung ini dibekuk polisi, Selasa (31/01/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Bukan perkara mudah untuk menangkap tersangka MM.

Petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung harus berjibaku mengejar MM yang kabur saat menyadari kedatangan polisi.

Sempat kejar-kejaran dengan tersangka, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka sekitar 300 meter dari rumahnya.

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Dalami Kasus Penyelundupan Narkoba ke Rutan Kota Agung

Baca juga: Pebalap Liar di Kota Agung Kocar Kacir di Datangi Petugas Polres Tanggamus Polda Lampung

Hasil interogasi polisi, diketahui tersangka menyuplai narkona ke dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan memasukannya ke dalam botol handbody.

Botol hanbody itu kemudian dititip tersangka kepada petugas jaga atas perintah seorang rekannya warga binaan di dalam rutan Kota Agung.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung, AKP Deddy Wahyudi, S.I.K., M.M mengungkapkan, atas ditangkapnya  tersangka MM pihaknya menetapkan sekaligus 14 tersangka.

“Sebanyak 13 orang warga binaan Rutan Kota Agung ditetapkan tersangka. Ditambah satu penyuplai yakni MM, sehingga total 14 tersangka,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Chandra, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa malam.

Adapun ke-13 tersangka di dalam rutan, 8 diantaranya merupakan warga Kabupaten Tanggamus berinisial MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34) dan TG (26).

Kemudian 4 warga Pringsewu berinisial SA (40), AS (50), DK (35), TA (43).

Dan satu orang napi lagi merupakan warga Pesawaran berinisial ME (33).

Dari pengungkapan suplai narkoba ke Rutan Kota Agung, polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina,  alat hisab sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cottonbud dan 3 unit handphone.

“Barang bukt tersebut diamankan saat penggeledahan para tersangka di rutan Kota Agung. Dan 1 handphone diamankan dari tersangka MM,” beber Dedy Wahyudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved