Berita Lampung

Cegah Penculikan Anak, Disdik Lampung Selatan Imbau Siswa Tak Jajan di Luar Sekolah

Anjuran itu tertuang dalam surat edaran Disdik Pemkab Lampung Selatan Nomor 421/175/1V.02/2023.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Disdik Pemkab Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran terkait imbauan untuk mencegah penculikan anak di wilayah Lampung Selatan, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Maraknya kasus penculikan anak, Dinas Pendidikan ( Disdik ) Pemkab Lampung Selatan, Lampung mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada para orang tua atau wali murid untuk waspada menjaga anak.

Salah satu poin dari surat edaran yang dikeluarkan Disdik Pemkab Lampung Selatan yakni melarang peserta didik untuk jajan di luar lingkungan sekolah di Lampung Selatan. Terutama, yang jauh dari pemantauan guru atau orang tua.

Anjuran itu tertuang dalam surat edaran Nomor 421/175/1V.02/2023 tentang imbauan kewaspadaan terhadap tindakan penculikan anak pada satuan pendidikan di lingkup Disdik Pemkab Lampung Selatan.

Plt Kepala Disdik Pemkab Lampung Selatan Asep Jamhur mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada siswa atau murid dan orang tua atau wali murid tentang tindakan penculikan anak.

"Sehubungan dengan telah terjadi upaya tindakan penculikan anak di wilayah Lampung Selatan. Dan maraknya pemberitaan di media massa tentang tindakan penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Motor vs Truk Adu Banteng di Lampung Selatan, 1 Orang Tewas

Baca juga: Dinas PPPA Lampung Selatan Akan Lakukan Pendampingan pada Korban Percobaan Penculikan Anak

Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada orang tua atau wali murid yang ada di satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk waspada," kata Asep, Jumat (3/2/2023).

Tujuan dari adanya surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, kata Asep, untuk meningkatkan kewaspadaan orangtua atau wali murid terhadap upaya tindakan penculikan peserta didik.

Hal itu dapat dilakukan, dengan cara memantau keberadaan anak mulai dari berangkat sekolah, saat di sekolah, dan pulang sekolah.

Lalu untuk mencegah tindakan penculikan anak, Asep mengatakan orang tua atau wali murid dapat melakukan antar jemput sendiri atau melalui orang lain yang sudah dikenal dan memiliki rasa tanggunggawab yang baik.

Selain itu, Pihaknya akan mengurangi waktu bermain siswa atau peserta didik di luar kelas ataupun di lingkungan sekolah pada saat istirahat.

Pihaknya juga akan melarang siswa atau peserta didik untuk jajan di luar lingkungan sekolah, yang jauh dari pemantauan guru atau orang tua.

Asep mengatakan melarang atau mencegah juga tidak efektif, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada siswa atau peserta didik dan orang tua atau wali murid agar tidak berhubungan dengan orang lain yang tidak mereka kenal.

Pihaknya akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada siswa atau peserta didik dan orangtua atau wali murid untuk banyak menggunakan alat komunikasi (smartphone).

Selain itu, ia meminta kepada siswa atau peserta didik dan orangtua atau wali murid untuk dapat memilih dan memilah berita yang benar dan berita bohong (hoaks).

Baca juga: Penculikan Anak Teror Warga Lampung Selatan, 2 Bocah Nyaris Diambil Gagal Karena Teriak

Baca juga: Seorang Perempuan Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalinsum Katibung Lampung Selatan

Belakangan ini marak kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Lampung Selatan.

Dalam kurun waktu dua hari saja yakni 30-31 Januari 2023 terjadi dua kasus percobaan penculikan anak terjadi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan.

Pada Senin (30/1/2023) terjadi percobaan penculikan yang menghampiri bocah berinsial Z (9) siswi salah satu SDN di Natar, yang terjadi Dusun Umbul Garut, desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.

Lalu, pada Selasa (31/1/2023) kasus percobaan penculikan juga menghampiri S (7) saat setelah selesai belajar ngaji di salah satu pondok didekat rumahnya di Dusun Karet 8, Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/1/2023).

Menanggapi maraknya kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Lampung Selatan, KasatReskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya akan mencaritahu dan menelusuri identitas para pelaku percobaan penculikan anak yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Hendra juga mengatakan pihaknya akan memerangi para pelaku atau sindikat para penculikan anak tersebut, agar terciptanya suasana aman dan nyaman pada warga masyarakat.

Hendra pun mengimbau kepada para orangtua agar menjaga anaknya dimanapun mereka berada.

Selain itu, Hendra meminta kepada para orangtua agar tidak mudah percaya dengan orang baru mereka kenal ataupun orang yang tidak mereka kenal.

Lanjut, Hendra mengatakan dirinya juga berharap kepada orangtua supaya memberitahu atau mengajarkan kepada anaknya supaya tidak menerima barang pemberian dari orang baru mereka kenal ataupun orang yang tidak mereka kenal.

"Bagi yang mempunyai anak agar selalu diawasi bermain dimana dan mengarahkan anak anaknya agar tidak mudah terpengaruh oleh orang yang baru dikenal, tidak mudah untuk menuruti rayuan atau ajakan dengan iming-iming sesuatu," kata Hendra.

Hendra pun meminta kepada para orangtua untuk segera melaporkan jika terjadi kasus percobaan penculikan atau kasus penculikan anak.

Hendra mengatakan para pelaku penculikan anak dapat dikenakan pasal pidana yakni Pasal dugaan penculikan 76 F uu perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 jo. Uu no. 35 tahun 2014.

Lanjut Hendra, ancaman bagi para pelaku penculikan anak yakni hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved