Liputan Khusus

Tiga Penyebab Perceraian di Lampung selama 2022

PTA Bandar Lampung catat selama 2022, ada tiga alasan perceraian, yakni ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasangan selingkuh.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung menyatakan ada tiga masalah yang dominasi penyebab percaraian selama 2022 yakni ekonomi, KDRT dan pasangan selingkuh. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat ada tiga alasan yang mendominasi penyebab perceraian di Lampung pada 2022. 

Dari pengelompokan PTA Bandar Lampung selama 2022, ada tiga alasan perceraian, yakni faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasangan selingkuh.

Penyebab perceraian sebenarnya ada juga masalah lain namun dalam catatan PTA, tiga masalah itu yang paling banyak.

Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Ahmad Syahab untuk faktor ekonomi, masalah yang paling banyak yaitu tidak diberi nafkah dan pasangan tidak bekerjasama. 

Kemudian pihak yang mengajukan cerai umumnya pihak istri yang gugat suaminya.

"Faktor pengajuan cerai dari istri didominasi persoalan ekonomi. Seperti terkait tidak dinafkahi, suami tidak bekerjasama dan sebagainya."

Baca juga: Lima Pasangan di Pesawaran Lampung Cerai Selama 2022 Mayoritas Gugatan Istri

"Faktor lainnya seperti KDRT, suami selingkuh dan alasan lain," jelas Ahmad Syahab yang diwawancarai Tribun Lampung pada Jumat (27/1).

Kemudian selama 2022 jumlah perceraian di Provinsi Lampung naik 933 perkara dibanding 2021. 

Pada tahun 2022 jumlah perceraian di Provinsi Lampung sebanyak 17.043 berkas pengajuan cerai

Sedangkan pada 2021 di Provinsi Lampung perkara cerai sebanyak 16.110 berkas.

Jumlah perceraian tersebut berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung.

Sementara Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, tahun 2019 ada 12.670 kasus perceraian, 2020 sebanyak 11.227 kasus, dan 2021 sebanyak 15.033 kasus.

Pada tahun 2022, untuk Bandar Lampung saja sebanyak 1.729 kasus perceraian.

Menariknya, dari data PTA Bandar Lampung di atas, mayoritas yang mengajukan cerai pada 2022 adalah pihak istri atau gugat cerai.

Jumlahnya mencapai 13.496 berkas. Sementara pengajuan cerai dari suami (cerai talak) hanya 3.547 berkas.

Untuk pengajuan cerai dari suami biasanya karena merasa diremehkan oleh istri dan dianggap kurang mampu menafkahi.

Ada juga karena diselingkuhi oleh istri hingga akhirnya timbul perceraian.

Lebih lanjut Ahmad Syahab mengungkapkan dari 17.043 berkas perceraian yang masuk, hanya sebanyak 15.390 berkas yang dikabulkan hakim.

Sementara 1.653 berkas tidak dikabulkan oleh hakim ataupun berkas dicabut.

Untuk 2021, pengajuan cerai dari istri ada 12.690 berkas dan dari suami 3.420 berkas.

Baca juga: Pengajuan Perceraian di Lampung Didominasi Usia 40-50 Tahun, Usia Pernikahan di Bawah 10 Tahun

Sementara yang dikabulkan atau diputus 15.025 dari total 16.110 berkas yang diajukan.

"Ada 1.085 berkas yang tidak diputus karena dicabut oleh pihak yang mengajukan gugatan atau tidak dikabulkan hakim," paparnya.

Data perceraian yang masuk Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, merupakan data terpadu dari 14 pengadilan agama yang ada di Lampung dan khusus penanganan perdata Islam (dari pernikahan secara Islam).

"Untuk data pernikahan yang nonmuslim ada di Pengadilan Negeri," bebernya.

Terkait pengajuan perceraian di 2023 dimungkinkan sudah ada yang masuk namun menurut Ahmad datanya belum bisa direkapitulasi.

"Datanya masih ada di masing-masing pengadilan agama kalau untuk tahun 2023, pengadilan tinggi bisa melihatnya di awal bulan berikutnya, kalau pengajuan Januari bisa dilihat di Februari," urainya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved