Liputan Khusus

Lima Pasangan di Pesawaran Lampung Cerai Selama 2022 Mayoritas Gugatan Istri

PN Gedong Tataan mengaku selama 2022 ada 5 perkara perceraian naik dari tahun lalu yang hanya 3 kasus, pengguggat dominan pihak istri.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Humas sekaligus juru bicara PN Gedong Tataan, Saharudin Ramanda mengatakan lima perkara perceraian pada tahun 2022, naik dari tiga perceraian pada tahun 2021 dan mayoritas penggugat pihak istri. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II, Kabupaten Pesawaran Lampung mencatat sebanyak 5 perkara perceraian terjadi pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas sekaligus juru bicara PN Gedong Tataan, Saharudin Ramanda kepada Tribun Lampung, Kamis (2/2/2023).

Menurut Saharudin, jumlah perkara perceraian yang tercatat di PN Gedong Tataan Lampung pada sepanjang tahun 2022 bertambah 2 perkara dari tahun 2021.

“Pada tahun 2021 lalu terjadi jumlah perkara perceraian sebanyak tiga perkara,” ucap Saharudin.

Saharudin menuturkan, untuk kasus yang terjadi  per Januari sampai Febuari 2023 terdapat satu perkara.

Dalam gugatan perceraian tersebut, Saharudin mengatakan pada tahun 2021 istri paling dominan dalam menggugat suami.

Baca juga: Merasa Diremehkan Istri Jadi Faktor Banyak Suami di Bandar Lampung Ajukan Cerai

“Dengan adanya dua gugatan istri yang diajukan ke PN Gedong Tataan,” ujarnya.

Kemudian lanjut Saharudin, di tahun 2022 yang dominan melakukan gugatan perceraian adalah masih dalam pihak istri.

“Lalu, itupun masih sama dengan di awal tahun 2023 yang melakukan gugatan perceraian,” ucapnya.

Saharudin menyampaikan, ada beberapa faktor-faktor yang menjadi penyebab istri menggugat suami.

Dia menyebutkan, faktor tersebut adalah rata-rata suami yang menikah kembali tanpa persetujuan dari sang istri.

“Sehingga suami memiliki dua orang istri,dan menimbulkan konflik dari salah satu istri hingga berujung gugatan perceraian” ujarnya.

Kemudian ada juga faktor dari suami yang tidak mau bertanggung jawab atas perekonomian keluarganya.

“Seperti tidak memberikan nafkah kepada istri dan juga anak-anaknya,” tuturnya.

Lanjut Saharudin, selain dari kedua faktor tersebut ada juga penyebab lainnya yakni, suami yang suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hobi mabuk serta tidak pernah atau jarang pulang ke rumah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved