Berita Lampung

Gasak 5 Ponsel Sekali Beraksi, Dua Warga Lampung Selatan Diciduk Polisi

Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian lima ponsel.

tribunlampung/dominius desmantri
Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediamannya di Lampung Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Ternyata handphone mereka juga sudah tidak ada di tempat karena sedang di cas.

Lalu, korban bersama istri, keponakan, dan adik ipar berusaha mencari handphone mereka masing-masing, tetapi tidak ketemu.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Jajaran Polres Lampung Selatan Polda Lampung Bekuk Dua Tersangka Pencuri Lima Handphone di Ketapang

Akibat pencurian tersebut korban mengalamai kerugian Rp 15.000.000. Berdasarkan laporan korban, polisi melalukan penyelidilan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya.

"Pada Kamis (2/2/2023), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku atas nama Dodi Alhasim. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy," katanya.

Kemudian, pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian lima unit handphone bersama temannya bernama Iwan Cino, warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni.

Lalu Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan pengembangan dan menangkap Ahmat Riduan bin Acung alias Iwan Cino. Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Kenyayan.

Dapat Uang Rp 650 Ribu

Lalu, kedua pelaku dilakukan introgasi dan mereka mengaku sudah melalukan pembagian dari hasil pencurian handphone tersebut.

"Dari hasil penjual handphone, pelaku Ahmat Riduan mendapatkan bagian uang Rp 650.000," katanya.

Handphone bagian pelaku Ahmat Riduan dijual kepada Edo, warga Dusun Kenyayan dengan Harga Rp 650.000.

Lalu Tim tekab 308 Presisi Polsek Penengahan sudah melakukan upaya penangkapan terhadap Edo, namun pelaku tidak ada di rumahnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Edo (DPO)

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku diamankan satu kotak HP merk Oppo F4, satu unit Handphone Samsung Galaxy, dan satu unit motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan, para pelaku terancan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved