Berita Lampung
Absensi Sidik Jari Tolok Ukur Kedisiplinan dan Kinerja ASN Lampung Selatan
Pemberlakukan absensi sidik jari (finger print) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi tolok ukur dalam menilai kedisiplinan ASN
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemberlakukan absensi sidik jari (finger print) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi tolok ukur dalam menilai kedisiplinan dan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat menjadi pembina apel mingguan di di Lapangan Korpri, lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Senin (6/2/2023).
Dalam penilaian kedisiplinan dan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, SatPol PP meraih penilaian tertinggi dengan angka kedisiplinan 98 persen
Thamrin kembali mengingatkan kepada ASN untuk selalu meningkatkan kedisiplinan.
Karena menurutnya, kedisiplinan tersebut harus ditanamkan dalam diri masing-masing pegawai.
"Kita tidak akan mampu meningkatkan etos kerja jika tidak mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah," kata Thamrin.
Baca juga: Pemkab Tanggamus Lampung Larang ASN Guru Jadi Bagian Badan Adhoc
Baca juga: Gubernur Arinal Djunaidi Lakukan Pembinaan kepada Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat
Menurut Thamrin, tingkat persentase kepatuhan ASN akan menjadi tolok ukur untuk pemberian Reward and Punishment.
Kata Thamrin, apabila capaian kepatuhannya sesuai dengan tingkat kehadiran.
"Oleh karena itu, ASN harus memiliki sikap disiplin yang tinggi. Karena kerja tidak akan maksimal dengan tingkat kepatuhan yang rendah," katanya.
"Keberhasilan tidak akan kita raih, mimpi jauh dari harapan, jika kita tidak punya kedisiplinan dan progres didalam bekerja," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Thamrin mengungkapkan pemberlakukan absensi sidik jari yang telah diterapkan masih belum maksimal.
Walau belum maksimal, Thamrin mengatakan pemberlakukan absensi sidik jari yang pihaknya lakukan sudah mengalami peningkatan dari bulan-bulan sebelumnya.
"Berdasarkan perbandingan data absensi bulan Desember 2022 dengan data absensi bulan Januari 2023, maka penerapan absensi sidik jari berdampak sangat positif bagi peningkatan kedisiplinan para ASN dalam mematuhi jam kerja," jelas Thamrin.
Thamrin menyebut dampak positif itu dilihat dari persentase kepatuhan absensi para pejabat pimpinan tinggi pratama terhadap ketentuan jam kerja bernilai baik, yakni mencapai 80 persen.
Adapun, persentase absensi terbaik para Pejabat Administrator (Eselon III) di lingkup OPD yang pertama SatPol PP dengan Persentase Kepatuhan 98 persen.
Ke-dua, Dinas BPPRD persentase kepatuhan 95 persen.
Dan ke-tiga, Dinas Perhubungan dengan persentase kepatuhan 90 persen.
Ke-empat, DPMPPTSP dengan persentase kepatuhan 90 persen.
Lalu, ke-lima, Dinas Ketahanan Pangan dengan tingkat persentase kepatuhannya 90 persen.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan dari seluruh data yang disampaikan diatas, dirinya memberikan apresiasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Eselon III, dan Pegawai di Lingkup Bagian yang tingkat kepatuhannya mencapai 80 persen.
Thamrin berharap tingkat kepatuhan tersebut hendaknya dapat terus ditingkatkan lagi, dan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi yang lainnya.
Lanjut, Dirinya juga memminta kepada Kepala OPD untuk diberikan pembinaan disiplin secara administratif atau memberikan teguran tegas kepada pegawai yang kepatuhan absensi rendah dengan tingkat kepatuhan di bawah 5 persen.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.