Kasus Asusila di Bandar Lampung

Kasus Asusila dan Penculikan, Pria Asal Tanggamus Lampung Terancam 15 Tahun Penjara 

Kami tangkap pelaku dan mempersangkakan ancaman penjara selama 15 tahun penjara

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mempersangkakan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dengan ancaman pasal 83 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014

Kemudian Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Kami tangkap pelaku dan mempersangkakan ancaman penjara selama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Pelaku DY (41) tega menculik dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya P (9) karena istrinya tidak pamit saat bekerja ke Jakarta.

Pelaku DY saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Senin (6/3/20223) mengatakan, dia nekat berbuat seperti itu karena istrinya tidak pamit ke luar kota.

"Saya telah berhubungan dan menikahi istri sudah sekitar delapan tahun," kata pelaku DY.

Baca juga: Ayah Tiri Kerap Kirim Foto Asusila ke Ibu Korban  

Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Bekuk Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Anak 

"Intinya saya itu pulang ke Lampung mau memecahkan masalah dengan istri saya pada tanggal 20 Januari 2023 saya pulang," kata DY.

DY justru menerima kenyataan istrinya tidak pulang ke Lampung.

"Saya tinggal di Gisting dan anak saya dengan neneknya di Bandar Lampung, sedangkan saya ketemu anak saya dan saya tanyakan kepada anak saya apakah ibumu sudah pulang," kata DY.

Dy mengatakan, anaknya P menceritakan kalau ibunya belum pulang ke Bandar Lampung.

"Saya bilang ke anak saya kalau ibu kamu sudah pulang apa belum, berati ayah ditipu dengan ibu katanya mau pulang tanggal 20 Januari 2023," kata DY.

"Saya ini pulang ambil cuti dari kerjaan, saya mau menyelesaikan persoalan ini," kata DY.

Saat ditanya kenapa menculik anak tirinya tersebut, DY mengatakan pada saat itu dirinya pamit mau pulang lagi ke Jakarta Selatan dan dia menanyai anaknya kalau mau ikut diperbolehkan.

Ia mengatakan, melakukan tindakan asusila itu karena emosi dengan istrinya, foto syurnya dengan anaknya itu hanya akting saja.

Kirim Foto Asusila 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved