Berita Lampung

Pencuri Asal Lampung Timur Dibekuk Petugas Polres Metro Polda Lampung

Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan Tim Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung berdasar laporan polisi.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dok Tribun Lampung
Ilustrasi penangkapan pencuri. Curi Motor di Metro Lampung, Polisi Tangkap Pencuri Motor Asal Lampung Timur 

Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) asal Lampung Timur yang beraksi di Kota Metro, Lampung.

Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan Tim Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung berdasarkan LP/ B /212 / V / 2019 / SPKT / Res Metro / Polda Lampung, Tanggal 31 Mei 2019.

Kepala Polres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan.

“Setelah Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan perkara, kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 18.20 WIB di rumah pelaku,” ujarnya, Senin (6/2/2023)

Diketahui pelaku berinisial AC (31) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Pasar Seger Metro Lampung Usung Kampung Tematik Berkelanjutan

“Saat melakukan aksinya, pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan kunci letter T," kata dia.

"Pelaku melancarkan aksinya saat korban memarkirkan kendaraannya di Toko SMD fashion Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” imbuhnya.

Saat ini, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro mengamankan barang bukti selembar STNK Honda Beat tahun 2018 milik korban, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam milik pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Kasus kriminalitas di Kota Metro, Lampung didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penipuan pada tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, kasus curanmor di Kota Metro sebanyak 160 kasus dan kasus penipuan sebanyak 96 kasus di tahun 2022.

Waka Polres Metro, Polda Lampung, Kompol Maryadi mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 22 tersangka kasus curanmor selama 2022.

"Untuk kasus penipuan tersangka yang diamankan sebanyak 10 orang," ujar Waka Polres Metro, Polda Lampung.

Kedepannya, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam menekan kasus curanmor.

Baca juga: Polres Metro Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat resmi atau bodong.

"Satu trik kita untuk kasus curanmor itu bisa menghindari jangan sampai membeli kendaraan bodong, karena itu satu kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan," imbaunya.

"Jadi kalo tidak ada lagi yang beli kendaraan bodong, mudah-mudahan kasus curanmor akan bisa kita tekan secara bersama-sama," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya pengawasan penjualan kendaraan bermotor secara daring atau online.

"Untuk tim siber kita sudah ada, memonitor dan memantau, kami tidak tutup mata dengan adanya jual kendaraan online, mudah-mudahan penipuan yang terjadi bisa kita ungkap," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya dalam menekan penambahan kasus kriminalitas di Kota Metro di tahun 2023.

"Salah satunya kita gerakkan polisi bersama masyarakat di samping kami melakukan penyelidikan maupun ungkap kasus," tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, dari kasus curanmor tersebut terdapat 2 Kecamatan yang paling banyak terjadinya kasus kriminalitas.

Yaitu Kecamatan Metro Timur dan Kecamatan Metro Pusat.

"Kedua Kecamatan itu memang paling dominan kasus curanmor," ujar Mangara.

Sedangkan, untuk asal domisili pelaku curanmor tersebut, Mangara menuturkan paling banyak terdapat dari Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro.

Untuk kategori umur yang paling banyak melakukan curanmor, Kasat mengatakan terdapat kategori umur yang dominan melakukan curanmor.

"Umur paling dominan itu mulai dari umur 16 tahun sampai 30 tahun yang paling dominan," bebernya.

"Pelajar juga banyak yang melakukan curanmor," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved