Berita Lampung
Pihak Pengelola Kaget Pemkot Bandar Lampung Segel Angel's Wing
Manajemen Cafe Angel's Wing angkat bicara terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu (5/2/2023) lalu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manajemen Cafe Angel's Wing angkat bicara terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu (5/2/2023) lalu.
Bule, salah satu tim manajemen Cafe Angel's Wing, saat dikonfirmasi Tribun Lampung mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi izin usaha.
Ia menjelaskan, tanggapan terkait penyegelan sebelumnya telah dijelaskan oleh Direktur Angel’s Wing Bandar Lampung, Andrew.
Bule mengatakan, pihak Angel's Wing merasa kaget atas penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Point-nya, pihak Angel's Wing juga syok dan kaget kok bisa seperti ini (penyegelan)," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/1/2023).
"Karena soal perizinan diserahkan orang di sini, saya lupa waktu itu pemborongnya atau siapalah yang katanya bisa ngurusnya (izin) di Lampung," lanjutnya.
Ditanya apakah orang tersebut adalah pihak ketiga atau calo, Bule tegas menepisnya.
"Nggak, bukan calo. Mungkin karena memang kenal oleh tim manajeman Angel's Wing pusat jadi diserahkan ke dia, tapi saya juga nggak mau menuduh, tapi intinya jadi seperti ini gitu loh," paparnya.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Segel Cafe Angels Wing hingga Tak Berbatas Waktu
Baca juga: Baru Buka, Kafe Angels Wing Disegel Pemkot Bandar Lampung Diduga Jual Miras
Ia juga mengungkapkan, pihaknya mengaku mendaftarkan izin usaha Angel's Wing sebagai Bar and Resto, bukan Cafe dan Resto.
"Saya saksi pertama saat kami pertama kali silaturahmi ke pihak perizinan Pemkot Bandar Lampung, kita ketemu sama Kadis kalau pengajuan perizianan Bar and Resto," tegasnya.
Meski demikian, atas penutupan ini, ia menegaskan, pihak Angel's Wing mengaku siap salah.
"Apa pun bentuknya, Angel's Wing siap salah," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut penyegelan Cafe Angel's Wing lantaran tidak sesuai dengan izin.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut, izin Angel's Wing adalah sebagai Cafe dan Resto.
Akan tetapi, kenyataannya di lapangan, Cafe Angel's Wing menyalahi aturan sebagi cafe dan resto.
"Hari ini menyegel Angel's Wing karena tidak sesuai dengan izinnya," kata Eva, Sabtu (4/2/2023).
"Izinnya kan cafe dan resto, dan kemarin pembukaannya juga sampai jam empat pagi," lanjutnya.
Padahal harusnya, lanjut Eva, cafe dan resto memiliki izin buka hingga pukul 10 malam.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga mendapati minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.
"Dan di dalamnya (Cafe Angel's Wing) banyak minuman keras yang kadarnya jauh sekali," paparnya.
Maka dari itu, Eva beserta pejabat Pemkot Bandar Lampung lainnya untuk melakukan penyegelan.
"Maka dari itu kita segel, kalau tanya ada evaluasi, jawabannya belum, karena kita merasa dibihongi," paparnya.
Eva juga menyebut, ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
"Ini pembelajaran bagi kita semua yang meminta izin ke Pemkot ya harus sesuai aturan," terangnya.
Hal itu, ungkap Eva, agar terciptanya suasana Bandar Lampung yang aman dan damai.
"Kami tidak melarang siapapun untuk membika usaha, akan tetapi jangan izinnya apa tapi di lapangan beda," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.