Berita Terkini Nasional

Sekdes Lecehkan Siswi hingga Sebar Video Asusila, Kades Malah Minta Korban Damai

Si kepala desa di Sulawesi Selatan ini ngotot supaya korbannya siswi SMP mencabut laporan polisi atas pelecehan Sekretaris Desa.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penangkapan. Sekretaris Desa di Bone, Sulawesi Selatan dijebloskan ke penjara gegara melecehkan siswi SMP hingga menyebar video asusila, kepala desa malah ngotot minta korban damai dan cabut laporan polisi. 

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap Muhammad Saiful yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023).

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Pelaku Muhammad Saiful melakukan pelecehan saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone.

Polisi masih mendalami kasus  dan penyebaran video asusila yang dilakukan Muhammad Saiful.

Atas perbuatannya, Muhammad Saiful dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik."

"Kontennya itu bermuatan asusila atau melanggar kesusilaan," bebernya.

Ada Kemungkinan Korban Bertambah

Sebelumnya, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.

"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.

Menurutnya, pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan.

Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.

"Seharusnya pelaku memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat karena pelaku merupakan Sekretaris Desa di mana korban berdomisili."

"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).

Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved