Polres Tanggamus

Rudapkasa Anak Dibawah Umur, Pria 58 Tahun di Tanggamus Dibekuk Polisi, Video Asusilanya Menyebar

Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilakunya merudapaksa putrinya berinisial LD yang masih berusian 17 tahun.

istimewa
SA, warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus karena merudapaksa anak dibawah umur. 

"Kemudian ibu korban yang mengetahui itu merasa tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke Polres Tanggamus," ungkapnya.

Dengan mengantongi barang bukti dan keterangan saksi Polres Tanggamus langsung melakukan pencarian pelaku dan menemukan pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Lampung saat sedang duduk.

“Barang bukti itu berupa pakaian korban, history chat korban dengan pelaku, dan hasil visum milik korban,” ujarnya.

Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut.

Kemudian bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Tanggamus untuk pendampingan kepada korban, sebab ditakutkan korban mengalami trauma secara psikis.

“Dalam pendampingan korban, bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Kabupaten Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.

"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka SA bahwa ia mengenal korban dari jejaring Whatsapp selama 6 bulan dan beberapa kali memberikan uang baik transfer maupun langsung.

Pun demikian, tersangka SA mengakui bahwa pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hanya dilakukan sekali pada bulan Desember 2022.

“Kenalnya 6 bulan lewat whatsapp, kalo kasih uang beberap kali kadang transfer dan kadang langsung. Cuma melakukan itu baru sekali,” ucapnya.

Tersangka yang juga telah memiliki istri dengan 4 anak tersebut, mengaku terkecoh sebab yang ia ketahui korban tidak sekolah sehingga merasa korban telah dewasa.

“Awalnya dia (korban) bilang enggak sekolah, terus akhirnya dia terus bilang masih sekolah kelas 3 SMA,” ujarnya.

Tersangka AS tidak membantah bahwa adanya perekam video saat terjadinya asusila. Tetapi tersebarnya video tersebut ia merasa tidak menyebarkannya.

Namun demikian, SA membenarkan bahwa ia mengirimkan video itu saat diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai korban. Dan kemudian ia menyadari bahwa yang meminta video bukanlah korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved