Polres Tanggamus
Rudapkasa Anak Dibawah Umur, Pria 58 Tahun di Tanggamus Dibekuk Polisi, Video Asusilanya Menyebar
Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilakunya merudapaksa putrinya berinisial LD yang masih berusian 17 tahun.
"Kemudian ibu korban yang mengetahui itu merasa tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke Polres Tanggamus," ungkapnya.
Dengan mengantongi barang bukti dan keterangan saksi Polres Tanggamus langsung melakukan pencarian pelaku dan menemukan pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Lampung saat sedang duduk.
“Barang bukti itu berupa pakaian korban, history chat korban dengan pelaku, dan hasil visum milik korban,” ujarnya.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut.
Kemudian bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Tanggamus untuk pendampingan kepada korban, sebab ditakutkan korban mengalami trauma secara psikis.
“Dalam pendampingan korban, bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Kabupaten Tanggamus,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SA bahwa ia mengenal korban dari jejaring Whatsapp selama 6 bulan dan beberapa kali memberikan uang baik transfer maupun langsung.
Pun demikian, tersangka SA mengakui bahwa pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hanya dilakukan sekali pada bulan Desember 2022.
“Kenalnya 6 bulan lewat whatsapp, kalo kasih uang beberap kali kadang transfer dan kadang langsung. Cuma melakukan itu baru sekali,” ucapnya.
Tersangka yang juga telah memiliki istri dengan 4 anak tersebut, mengaku terkecoh sebab yang ia ketahui korban tidak sekolah sehingga merasa korban telah dewasa.
“Awalnya dia (korban) bilang enggak sekolah, terus akhirnya dia terus bilang masih sekolah kelas 3 SMA,” ujarnya.
Tersangka AS tidak membantah bahwa adanya perekam video saat terjadinya asusila. Tetapi tersebarnya video tersebut ia merasa tidak menyebarkannya.
Namun demikian, SA membenarkan bahwa ia mengirimkan video itu saat diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai korban. Dan kemudian ia menyadari bahwa yang meminta video bukanlah korban.
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Kawal Peresmian SPPG Banjar Negeri |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Hadiri Launching SPPG Kota Batu, 3.500 Siswa Dapat MBG |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tanggamus Bagikan 100 Bendera Merah Putih di Rest Area Gisting |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Polda Lampung Beri Aksi Nyata Bagi Sesama Lewat Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.