Polres Tanggamus

Rudapkasa Anak Dibawah Umur, Pria 58 Tahun di Tanggamus Dibekuk Polisi, Video Asusilanya Menyebar

Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilakunya merudapaksa putrinya berinisial LD yang masih berusian 17 tahun.

istimewa
SA, warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus karena merudapaksa anak dibawah umur. 

“Saya enggak tau yang menyebarkan, tapi yang saya tau korban minta ke saya. Kemudian saya baru sadar bahwa itu bukan korban, sehingga akhirnya beredar,” tutupnya.

Sementara itu, ND selaku paman korban mewakili keluarganya mengaku sangat berterima kasih atas respon Polres Tanggamus yang telah menangani perkara tersebut hingga ditangkapnya tersangka.

Kesempatan itu juga ND, meminta agar tersangka diproses seadil-adilnya, sebab keluarganya harus menanggung aib yang sangat luar biasa hingga menghancurkan masa depan keponakannya.

“Kami meminta keadilan agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya,” ucapnya.

Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus Selfiana Norita bahwa tindak lanjut atas perkara tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Tanggamus dengan melakukan pendampingan terhadap korban.

Pendampingan tersebut meliputi assesment, pemeriksaan psikologi korban ke psikiater juga menemui pihak sekolah terkait tindak lanjut pendidikan korban.

“Sebelumnya telah kami upayakan menemui pihak sekolah, untuk korban melanjutkan pendidikan, namun korban sudah malu sehingga kedepan akan dicarikan solusi terbaiknya,” kata Selfiana.

Sambungnya, pada minggu ini juga akan dilakukan pendampingan psikologis klinis terhadap korban.

Selfi menegaskan, untuk mencegah kejadian serupa, ia berharap peran orang tua untuk selalu memperhatikan dan membina anaknya saat berada di rumah. Kemudian saat berada di sekolah juga dibutuhkan peran guru memperhatikan siswinya.

“Upaya kami bersama Polres Tanggamus berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak, kami harap juga peran orang tua dan sekolah membantu mengawasi juga memberikan pemahaman,” tutupnya. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved