Polres Tanggamus
Rudapkasa Anak Dibawah Umur, Pria 58 Tahun di Tanggamus Dibekuk Polisi, Video Asusilanya Menyebar
Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilakunya merudapaksa putrinya berinisial LD yang masih berusian 17 tahun.
Tribunlampung.co.id, Tanggamus- Seorang pria 58 tahun berinisial SA, warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus karena merudapaksa anak dibawah umur.
Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilakunya merudapaksa putrinya berinisial LD yang masih berusian 17 tahun.
Korban rudapaksa SA itu tercatat masih berstatus pelajar diwilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka mengenal korban melalaui jejaring Whatsapp selama 6 bulan.
Hingga terjadinya tindakan asusila di salah satu rumah rekan tersangka di wilayah Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Desember 2022.
Fakta lainnya, awalnya perbuatan tersebut tidak diketahui siapa pun, namun lantaran video tidak senonoh tersangka dan korban yang sempat direkam beredar di jejaring Whatsapp sehingga diketahui orang tua korban sehingga melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2023.
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Janji Upayakan Tilang Elektronik Statis
Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Bangun Budaya Tertib Lalin Lewat Operasi Krakatau
Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 5 Februari 2023 saat berada di rumahnya di Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku ini kita amankan di luar Kabupaten Tanggamus tepatnya di Kabupaten Pesawaran," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (08/02/2023).
Kasat membeberkan, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka bermula pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, ia menjemput korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kemudian korban diajak pelaku untuk menemaninya ke Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung dengan alasan hendak menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri.
Sesampai di lokasi, korban langsung diajak pelaku untuk masuk ke dalam sebuah kamar di rumah milik temannya, dengan terlebih dahulu temannya diminta membeli rokok di warung.
"Setelah temannya keluar rumah, pelaku merudapaksa korbannya, setelahnya langsung mengantarkan korban kembali ke lokasi penjemputan," jelasnya.
Sesampai di simpang rantau tijang, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu dan meninggalkan korban ditempat tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu memberikan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.
Diungkapkan Kasat, dalam perbuatan itu, pelaku juga merekam aksi tersebut dengan handphone pribadinya sehingga keluarga korban mengetahui vidio perbuatan asusila itu yang tersebar di media sosial.
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Kawal Peresmian SPPG Banjar Negeri |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Hadiri Launching SPPG Kota Batu, 3.500 Siswa Dapat MBG |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tanggamus Bagikan 100 Bendera Merah Putih di Rest Area Gisting |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Polda Lampung Beri Aksi Nyata Bagi Sesama Lewat Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.