Polda Lampung

Viral di Medsos Fortuner Plat Dinas Polri Terobos Jalur Busway, Ini Penjelasan Polda Lampung

Toyota Fortuner yang menerobos jalur Busway dan menabrak pengendara sepeda motor di Jakarta Timur itu belakangan diketahui dikendarai Yudha.

Istimewa
Ilustrasi Markas Polda Lampung. Polda Lampung menyampaikan klarifikasi terkait viral di media sosial adanya kendaraan Fortuner warna hitam berplat dinas Polri 3110-00 yang menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara motor. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polda Lampung menyampaikan klarifikasi terkait viral di media sosial adanya kendaraan Fortuner warna hitam berplat dinas Polri 3110-00 yang menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara motor.

Toyota Fortuner yang menerobos jalur Busway dan menabrak pengendara sepeda motor di Jakarta Timur itu belakangan diketahui dikendarai menantu Kasat Samapta Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Abdul Rahman.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mendapati informasi yang beredar di masyarakat, Bidpropam Polda Lampung langsung merespon dengan menindak lanjuti berita viral tersebut.

Pandra menuturkan, dari  hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Subbid paminal Bidpropam Polda Lampung, pengendara mobil Fortuner tersebut diketahui bernama Yudha Ari Vianda.

“Dalam pengakuannya, saudara Yudha mengaku mendapatkan nomor plat dinas dari Iptu Abdul Rahman yang menjabat Kasat Samapta Polres Metro Polda Lampung. Iptu Abdul Rahman itu adalah mertua pengendara, " ungkap Pandra, Rabu (08/02/2023).

Pandra menjelaskan bahwa Iptu Abdul Rahman memiliki seorang istri yang bernama Sri Eko Wati, dan memiliki satu orang anak bernama Alea Jihana Pinka Putri yang sudah menikah sejak 22 Oktober 2022.

Baca juga: Bripka Leonardo Jajaran Polda Lampung Bantu Modal Usaha Warga Lampung Tengah

Baca juga: Polsek Way Tuba Polda Lampung Ringkus Dua Pencuri 69 Tandan Sawit di Kampung Bumi Dana

“Putri Iptu Abdul Rahman itu menikah dengan Yudha Ari Vianda dan saat ini tinggal di daerah Bintaro Tangerang,” papar Pandra.

Pandra mengungkapkan, peristiwa video viral tersebut berawal pada Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, ketika Yudha Ari Vianda terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor di daerah Jakarta Timur.

Kejadian tepatnya di jalur Busway Jakarta Timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan.

“Kemudian oleh saudara Yudha, pengendara sepeda motor dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kombes Pandra.

Menurutnya, saat itu juga Yudha dan keluarga pengendara sepeda motor melakukan perdamaian dengan kesepakatan pengendara motor di obati oleh Yudha dan kendaraan di perbaiki.

Pandra juga mengatakan, viral video tersebut disebarkan melalui grup Whatsapp Sabhara Backbone, yang telah mengirimkan berita tentang kejadian pelanggaran dan laka lantas yang terjadi di salah satu jalur Busway di Jakarta Timur.

Pandra menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh Yudha Ari Vianda adalah kendaraan milik istrinya yang dibeli oleh Iptu Abdul Rahman ketika anaknya masih lajang.

Dan kendaraan tersebut, tutur Pandra, masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan No.pol asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih.

Ketika ditanya masalah legalitas plat Dinas Polisi, Kabid Humas menjelaskan bahwa pihak keluarga dalam hal ini Iptu Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna kendaraan menjadi hitam.

Pihak keluarga juga tidak mengetahui kendaraan tersebut telah dipakaikan plat dinas Polri sebagaimana pada saat kendraan terjadi kecelakaan.

Saat ini Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung bersama Satlantas Polres Jakarta Timur, tengah mencari keterangan dari Saudara Yudha Ari Vianda, guna mengetahui kronologis penggunaan plat Polri yang digunakan pada mobilnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan mengeluarkan Telegram Rahasia kepada Polres jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri di luar prosedur. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved