Berita Lampung

Verifikasi Dugaan Sungai Tercemar Limbah, DLH Lamtim Beri 3 Masukan ke PT Florindo Makmur

DLH Lampung Timur melakukan tinjau lokasi pencemaran sungai aliran Desa Gedong Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Tinjauan lapangan yang dilakukan tim Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Timur, Jumat (10/2/2023), ke PT Florindo Makmur Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Kabupaten Lampung Timur melakukan tinjau lokasi pencemaran sungai aliran Desa Gedong Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur

Tinjauan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Maya Sakti, sekitar pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB, Jumat (10/2/2023). 

Verifikasi diawali dengan pengecekan dokumen perusahaan milik PT Florindo Makmur di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban. 

Kemudian pihak dinas terkait menyampaikan hasil verifikasi tersebut.

Limbah PT Florindo Makmur Cemari Sungai, Besok DLH Lampung Timur Akan Lakukan Verifikasi

Hasil dari verifikasi ini disampaikan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Sumber Daya Alam, Maya Sakti didampingi Analisis Bidang Mutu dan Lingkungan, Yudha. 

"Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan Kecamatan Batanghari Nuban, pihak desa, dan PT Florindo Makmur," ujarnya. 

Pihaknya juga menjelaskan, jika telah melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan.

"Dari verifikasi itu ditemukan fakta bahwa perusahaan telah memiliki izin pemenuhan komitmen, izin pembuangan limbah cair dengan nomor registrasi 660/004/Ipal/18-SK-2020 yang terbit pada tanggal 12 Juli 2020 oleh Dinas PMPTPS Lampung Timur dan telah memiliki nomor izin usaha," paparnya. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan verifikasi lapangan sarana sumber air limbah, peninjauan badan air penerima sebanyak dua titik, yaitu outfall saluran air dan lokasi sungai yang berjarak kurang lebih 300 meter dari outfall saluran air. 

"Dari hasil uji kualitas pada bulan Januari 2023, total suspensoid yaitu 23 miligram per liter, pH 6,9, CN (Sianida) 0.0028 miligram per liter," tuturnya.

"Parameter, tidak melebihi baku mutu air limbah, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014," sambungnya. 

Baca juga: Polres Lampung Timur Bentuk Tim untuk Cek Dugaan Pencemaran Limbah Sungai

Ia pun mengungkapkan, terdapat 12 lagoon pengolahan sistem anaerob dengan biogas, tiga kolam dan satu kolam cadangan.

"Pada outlet sudah terdapat alat pengukur debit air, lalu pada area lagoon 2 dan 3 terdapat risiko overfiow dan terdapat luapan air," ucapnya. 

Hasil dari verifikasi, pihaknya menyampaikan jika, tidak lagi ditemukan ceceran kulit, atau potongan singkong di saluran air, outfall ataupun sungai. 

"Saat telah diuji keasaman atau pH di badan air penerima, berkisar antara 7 sampai 8 atau bisa disebut dengan pH normal," lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved