Berita Lampung

Limbah PT Florindo Makmur Cemari Sungai, Besok DLH Lampung Timur Akan Lakukan Verifikasi

Besok Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur akan melakukan verifikasi lapangan ke Desa Gedong Dalem.

|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Kamis (9/2/2023). Besok DLH akan lakukan verivikasi terkait limbah PT Florindo Makmur yang cemari sungai. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur akan melakukan verifikasi lapangan ke Desa Gedong Dalem, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur

Verifikasi dilakukan akibat tercemarnya aliran sungai di Desa Gedong Dalem, oleh limbah pabrik singkong yang diduga milik PT Florindo Makmur. 

Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran Lingkungan, Maya mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi tersebut, Jumat (10/2/2023) besok. 

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan beberapa upaya verifikasi. 

"Upaya yang akan dilakukan DLH di lokasi besok adalah melakukan pelaksanaan verifikasi pengaduan," ucapnya saat diwawancarai melalui telepon, Kamis (9/2/2023). 

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Periksa Perizinan hingga Pengelolaan Limbah Perusahaan Singkong

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan air limbah

"Pemeriksaan dilakukan ke sarana pengolahan air limbah dan pemeriksaan outfall air limbah (badan air penerima air limbah)," sebutnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengambilan sampel. 

"Besok kita akan lakukan pengambilan sampel," singkatnya. 

"Objek Sampel yang akan diperiksa atau diuji, memperhatikan hasil dari pelaksanaan verifikasi ke sarana pengolahan air limbah dan kondisi outfall," sambungnya. 

Ia menyebutkan, harusnya standar keasaman atau pH, tidak bertentangan dengan aturan. 

"Standar Keasaman atau pH mengacu pada peraturan Permenlh No.5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021," katanya. 

"Sesuai dengan aturan itu, harusnya standar pH berada di kisaran 6 hingga 9," lanjut Maya. 

Ia juga memaparkan, jika pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan PT Florindo Makmur. 

"Kita sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, terkait rencana verifikasi pengaduan besok," ucap Maya. 

Baca juga: Polres Lampung Timur Bentuk Tim untuk Cek Dugaan Pencemaran Limbah Sungai

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved