Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 14 Februari 2023, Dokter Ruskandi Akui Setor Uang Rp 240 Juta

Di Lampung hari ini ada peristiwa jadi saksi sidang kasus suap di Unila, Dokter Ruskandi akui setor uang Rp 240 juta.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 14 Februari 2023 

Menurut Erfan, pada Selasa 14 Februari 2023, tahun ini desanya tidak dapat sama sekali pembangunan infrastruktur.

Dan kata Erfan, yang selalu dapat program infrastruktur hanya desa itu-itu saja. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Braja Asri, Darusman, saat dikonfirmasi pada hari ini. 

Menurutnya, dalam kegiatan Musrenbang itu tidak ada pemerataan pembangunan di semua desa di Kecamatan Way Jepara. 

Makanya ia meminta agar pemerintah daerah dapat perhatikan azas keadilan. 

Sementara Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi yang hadir dalam Musrenbang menyayangkan aksi para kades tersebut. 

Menurutnya, hal tersebut tak sepatutnya dilakukan oleh para kades.

Azwar menyebut, para kades tak punya etika sama sekali karena main slonong saja keluar ruangan. 

Ia pun meminta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur dan Inspektorat untuk memanggil para kades itu. 

Baca juga: Kejari Lampung Tengah Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana BOS

3. Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Dana BOS Disdik Lamteng Ditangkap di Bandar Lampung

Seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Husri Aminudin (58), ditangkap setelah buron selama enam tahun.

Husri Aminudin merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS di Lampung Tengah dengan nilai kontrak Rp 11,9 miliar, dan telah divonis pada tahun 2017 lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengatakan, Husri telah melakukan korupsi dana BOS pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa, dan pengadaan meubelair saat menjabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Saat menjabat di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dana yang dikorupsi Husri berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2010.

Terpidana Husri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau tipikor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved