Berita Lampung

Kejari Lampung Tengah Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana BOS

sempat buron selama enam tahun, terpidana korupsi dana bos diamankan Kejari Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dok Kejari Lamteng
Terpidana Korupsi Dana BOS di Lampung Tengah Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Buron selama enam tahun, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lampung Tengah berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Terpidana kasus korupsi dana BOS yang telah enam tahun buron tersebut bernama Husri Aminudin (58).

Husri Aminudin merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi di Lampung Tengah dengan nilai kontrak Rp 11.9 miliar. Dirinya telah divonis pada tahun 2017 silam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, Husri telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat Laboratorium Bahasa, dan pengadaan meubelair saat menjabat di Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Tengah.

Saat menjabat di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dana yang dikorupsi Husri berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2010.

Terpidana Husri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau tipikor.

Baca juga: Cegah Radikalisme, Densus 88 Roadshow Wawasan Kebangsaan ke Lampung Tengah

Baca juga: Polda Lampung Periksa Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

"Husri Aminudin ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung," kata Topo kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (14/2/2023) melalui sambungan telepon.

Menurut Topo, penangkapan bermula saat Husri Aminudin yang telah divonis penjara selama tujuh tahun pada di tahun 2017 lalu hakim Pengadilan Negeri Lampung Tengah.

Vonis tersebut diberikan melalui sidang in absentia, atau persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Persidangan tersebut dilakukan sebab terdakwa Husri tidak pernah memenuhi panggilan sidang Kejaksaan Negeri.

"Husri selalu mangkir saat dipanggil Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk mengikuti sidang tipikor sebagai tersangka," kata.

Sehingga, lanjut Topo, setelah vonis, Husri dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak Kejari melakukan upaya pencarian.

Dalam upaya pencarian, pihak Kejari Lampung Tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan se-Lampung untuk menangkap Husri.

Berdasarkan penyelidikan Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung, terpidana Husri diketahui sedang berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Tepatnya berada di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved