Rektor Unila Ditangkap KPK
Jadi Saksi Sidang Kasus Suap di Unila, Dokter Ruskandi Akui Setor Uang Rp 240 Juta
Sidang lanjutkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Dokter anak Ruskandi jadi saksi. Akui beri uang Rp 240 juta.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) untuk tiga terdawka yang merupakan mantan pejabat Unila, yakni Prof Karomani, Prof Heryandi, dan Muhammad Basri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (14/2/2023).
Agenda sidang lanjuta kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila ini melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Ada enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang digelar hari ini.
Satu diantaranya adalah saksi dokter anak Ruskandi.
Saat menjawab pertanyaan JPU KPK, dokter anak Ruskandi mengaku dirinya pernah diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah itu.
Dirinya juga membenarkan jika seorang cucunya masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila di tahun 2022 lalu.
Baca juga: Breaking News Sidang Kasus Suap Unila, Dokter Ruskandi Jadi Saksi
Baca juga: Prof Karomani: Wartawan Harus Bisa Bedakan Suap dan Gratifikasi
Menurut Ruskandi, sang cucuk masuk FK Unila melalui jalur SBMPTN.
Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Ruskandi juga menegaskan jika dirinya tidak pernah menghubungi siapa pun dalam proses kelulusan sang cucu masuk FK Unila.
JPU KPK sempat menanyakan kepada dirinya tentang Budi Sutomo.
Namun, dokter anak Ruskandi mengaku pada awalnya tidak mengenalinya.
Ia baru mengenal Budi Sutomo saat menyumbang gedung gedung LNC yang dikelola yayasan Karomani untuk umat.
Ruskandi mengungkapkan, dirinya didatangi oleh Budi Sutomo dan menanyakan apakah dirinya akan menyumbang ke gedung LNC.
“Budi Sutomo itu datang ke tempat praktik saya,” ucap Ruskandi.
Saat JPU KPK menanyakan apakah ada inisiatif dari Budi Sutomo.
Ruskandi menjawab, Budi Sutomo disuruh oleh Karomani untuk mendatanginya menanyakan perihal sumbangan.
Selanjutnya, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyanyakan apakah sebelum tes UTBK SBMPTN, dirinya pernah datang ke Karomani.
Ruskandi pun menjawab jika dirinya pernah menemui Karomani.
Dokter anak Ruskandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi oleh terdakwa Karomani pada saat pengumuman hasil kelulusan UTBK SBMPTN.
Saat JPU menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan untuk sumbangan.
Ruskandi mengatakan, dirinya menyerahkan uang sesuai proposal Rp 240 juta.
Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.
Selain dokter Ruskandi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya.
Diantaranya, Tugiyono selaku Kaprodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila.
Lalu, Evi Daryanti, PNS di Dinas PUPR Pemkab Tulangbawang dan dosen di Fakultas Kedokteran Unila.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.