Polres Lampung Selatan

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, IRT di Pekalongan Ditangkap Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Akibat melakukan penipuan dan penggelapan, IRT di Kampung Jojog, Pekalongan, Lampung Timur ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.

Istimewa
Diamankan - Melakukan penipuan dan penggelapan, IRT di Kampung Jojog, Pekalongan, Lampung Timur diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung dan unit Reskrim Polsek Jati Agung menangkap seorang ibu rumah tangga karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Wanita berinisial BAAS (50), warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

"Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," jelas Kapolsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Mustholih, Selasa (14/2/2023).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan Bank BRI, satu mesin cuci merk Panasonic, satu lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," sambungnya.

Baca juga: Kepala Polda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Pimpin Sertijab Kapolres Lampung Timur dan Koorspripim

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Bekuk Perampas HP Bermodus COD

Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini, terus dia, pelaku dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.

Awalnya, pada hari Rabu (14/12/2022) sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.

Setelah korban mengirim uang kepada terlapor sebesar Rp 21.625.000, korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019.

Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah.

"Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke polsek," ujar Mustholih.

Mendapat laporan dari korban, unit reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved