Berita Terkini Nasional
Nasib Bharada E di Kepolisian Ditentukan Sidang Etik, Kapolri dengar Suara Masyarakat
Dedi Prasetyo mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada E.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut sidang etik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijadwalkan.
Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.
Dedi Prasetyo juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada E agar berkekuatan hukum tetap.
"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Bharada E Sulit Tidur dan Banyak Berdoa Jelang Pembacaan Vonis Hakim Pagi Ini
Baca juga: Tangis Bharada E Pecah, Divonis 1,6 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada E sebagai anggota Polri.
Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.
Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.
"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya,"
"Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."
"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.
Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji meski Nonaktif di DPR RI |
![]() |
---|
Daftar Barang Mewah Ahmad Sahroni yang Dijarah, Jam Tangan Rp 11 Miliar paling Disorot |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pantas Lucinta Luna Berapi-api Unjuk Rasa di DPR RI, 'Alumni STM Boedoet Neh Bos' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.