Berita Lampung

Kepala Kampung Poncowati Lampung Tengah Minta 5 Kadus Mundur, Alasannya Tak Kooperatif

Abu Bakar Sodik Kepala Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah meminta mundur 5 kepala dusun karena tidak kooperatif.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi Kepala Kampung. Lima Kepala Dusun diminta untuk mundur oleh Kampung Poncowati Lampung Tengah Abu Bakar Sodik karena tidak bisa diajak kerjasama sejak dirinya terpilih jadi kepala kampung. 

Di tempat lain, Camat Terbanggi Besar Priyadi mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan pemberitahuan dari Kepala Kampung Poncowati.

Namun dirinya telah mendengar kabar bahwa Kepala Kampung Poncowati tidak menghendaki kelima Kepala Dusun yang dimaksud.

 Jika memang benar adanya, tidak semudah itu Kepala Kampung memberhentikan Kepala Dusun.

"Saya mengacu ke Perbup, Kepala Dusun harus menyatakan mundur baru bisa diganti," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Priyadi, dirinya mengimbau kepada seluruh Kepala Kampung yang ada di Terbanggi Besar untuk bisa koordinasi dengan Kepala Dusun masing-masing.

Baca juga: Komisi IV DPRD Lampung Tengah Ajak Masyarakat Mendukung Upaya Pemberantasan Peredaran Narkoba

Supaya kegiatan tidak hanya disibukkan dengan mengatur perangkat kampung.

Namun lebih fokus pada pembangunan kampung.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Fathul Arifin mengatakan, untuk mengganti Kepala Dusun harus ada alasan yang kuat.

Jadi tidak cukup dengan alasan ketidaksukaan secara subjektif saja, harus sesuai aturan.

Sesuai aturan Kepala Dusun boleh diganti apabila memasuki usia 60 Tahun, meninggal dunia, ada masalah hukum pidana.

"Serta yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis," katanya.

Sehingga, lanjutnya, Kepala Kampung seharusnya mempertimbangkan keputusan dengan matang dan tentu harus sesuai persyaratan.

Supaya pemerintahan kampung dapat berjalan sesuai dengan semestinya.

"Serta tidak ada keputusan yang emosional dan tidak berkekuatan hukum," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved