Pemkot Bandar Lampung
Sudah Ada IKD, Disdukcapil Bandar Lampung Sebut KTP Fisik Masih Bisa Digunakan
Disdukcapil Bandar Lampung mengungkapkan KTP fisik masih berlaku dan digunakan meski KTP digital berlaku dan pihaknya masih layani pembuatan KTP fisik
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Pelayanan Disdukcapil Bandar Lampung pada Jumat (17/2/2023) dan untuk KTP berbentuk kartu masih berlaku dan pihaknya masih menerbitkannya.
IKD ini, kata Febriana berbentuk aplikasi yang bisa dikases masyarakat Bandar Lampung, Lampung melalui smartphone.
"Tahun 2023 ini kita tergetkan 25 persen yang sudah melakukan perekaman e-KTP wajib memiliki KTP digital," katanya, Jumat (17/1/2023).
Ia menyebut, perekam e-KTP di Bandar Lampung, Lampung saat ini sebanyak 800 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, maka pihaknya menargetkan 200 ribu, di antaranya harus memiliki KTP digital tahun ini.
Ia berharap target tersebut dapet terealisasi.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemkot Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Raih Penghargaan PDA 2025 Kategori Peningkatan Pariwisata dan UMKM |
![]() |
---|
APBD Perubahan Bandar Lampung Rp 3,3 T, Wali Kota Minta OPD Utamakan Prinsip Efisiensi dan Efektif |
![]() |
---|
Disperindag Dorong Seruit Dapat Sertifikat Halal dari Kemendag |
![]() |
---|
Wali Kota Minta Orang Tua Beri Perhatian Kepada Anak untuk Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.