Pemkot Bandar Lampung

Sudah Ada IKD, Disdukcapil Bandar Lampung Sebut KTP Fisik Masih Bisa Digunakan

Disdukcapil Bandar Lampung mengungkapkan KTP fisik masih berlaku dan digunakan meski KTP digital berlaku dan pihaknya masih layani pembuatan KTP fisik

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Pelayanan Disdukcapil Bandar Lampung pada Jumat (17/2/2023) dan untuk KTP berbentuk kartu masih berlaku dan pihaknya masih menerbitkannya. 

IKD ini, kata Febriana berbentuk aplikasi yang bisa dikases masyarakat Bandar Lampung, Lampung melalui smartphone.

"Tahun 2023 ini kita tergetkan 25 persen yang sudah melakukan perekaman e-KTP wajib memiliki KTP digital," katanya, Jumat (17/1/2023).

Ia menyebut, perekam e-KTP di Bandar Lampung, Lampung saat ini sebanyak 800 ribu orang.

Dari jumlah tersebut, maka pihaknya menargetkan 200 ribu, di antaranya harus memiliki KTP digital tahun ini.

Ia berharap target tersebut dapet terealisasi.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved