Berita Lampung

ASN Lampung Terlambat Laporkan LHKPN Dapat Sanksi Penundaan Tukin

Inspektorat Provinsi Lampung minta 1.416 ASN agar laporkan LHKPN tepat waktu maksimal 31 Maret jika lewat disanksi penundaan tunjangan kinerja.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
net
Ilustrasi. Inspektorat Provinsi Lampung minta ASN segera buat LHKPN dengan batas waktu 31 Maret jika tidak maka disanksi penundaan tunjangan kinerja. 

Sementara Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi minta kepada ASN Pemprov Lampung dapat segera mengisi LHKPN

"Jangan sampai para ASN ini tidak patuh dalam melaporkan LHKPN-nya. Selain laporan harus jujur, jangan sampai ada yang dikurang-kurangi atau ada yang dilebih-lebihkan," katanya.

Ia juga minta kepada Pemprov Lampung dapat memberikan bimbingan atau pendampingan bagi ASN yang merasa kesulitan saat melaporkan LHKPN.

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Lampung Dorong Pejabat Segera Sampaikan LHKPN

"Kalau ada yang kesulitan dalam pelaporan tentu harus dibimbing, biasanya yang sudah tua banyak yang bingung. Maka harus ada semacam posko pengaduan," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved