Berita Lampung
ASN Lampung Terlambat Laporkan LHKPN Dapat Sanksi Penundaan Tukin
Inspektorat Provinsi Lampung minta 1.416 ASN agar laporkan LHKPN tepat waktu maksimal 31 Maret jika lewat disanksi penundaan tunjangan kinerja.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
net
Ilustrasi. Inspektorat Provinsi Lampung minta ASN segera buat LHKPN dengan batas waktu 31 Maret jika tidak maka disanksi penundaan tunjangan kinerja.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi minta kepada ASN Pemprov Lampung dapat segera mengisi LHKPN.
"Jangan sampai para ASN ini tidak patuh dalam melaporkan LHKPN-nya. Selain laporan harus jujur, jangan sampai ada yang dikurang-kurangi atau ada yang dilebih-lebihkan," katanya.
Ia juga minta kepada Pemprov Lampung dapat memberikan bimbingan atau pendampingan bagi ASN yang merasa kesulitan saat melaporkan LHKPN.
Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Lampung Dorong Pejabat Segera Sampaikan LHKPN
"Kalau ada yang kesulitan dalam pelaporan tentu harus dibimbing, biasanya yang sudah tua banyak yang bingung. Maka harus ada semacam posko pengaduan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Petani di Sekincau Lambar Dapat 20 Jahitan di Kepala Akibat Serangan Harimau |
![]() |
---|
Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang Teknokra Jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi |
![]() |
---|
Arus Kota Agung Timur-Limau Lumpuh Total Akibat Longsor, Satu Truk Terjebak |
![]() |
---|
Kerap Berpindah Tempat, 3 Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Akhirnya Dibekuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.