Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Lampung Dorong Pejabat Segera Sampaikan LHKPN

Pemkab Pesisir Barat mendorong para pejabat negara di Pesisir Barat, Lampung, agar segera menyampaikan LHKPN.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif di ruang kerjanya. Pemkab Pesisir Barat Lampung dorong pejabat segera sampaikan LHKPN. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemkab Pesisir Barat mendorong para pejabat negara di Pesisir Barat, Lampung, agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ).

Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif mengingatkan, agar para pejabat negara yang ada di lingkungan Pemkab Pesisir Barat membuat laporan LHKPN tersebut.

"Laporan LHKPN ini paling lambat disampaikan pada akhir Maret," Jelas, Wakil Bupati yang akrab disapa Pun Zul ini.

Dijelaskannya, LHKPN merupakan alat pengawasan pengembangan harta kekayaan para pejabat negara.

Sehingga bisa bekerja dengan baik dan terlepas dari jerat korupsi.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Jadi Korban Asusila, Sang Paman Lapor PolisiĀ 

Baca juga: Bawaslu Lampung Berharap Putusan Sidang DKPP Adil bagi Bawaslu Pesisir Barat

Menurutnya, para pejabat yang harus melaporkan LHKPN itu mulai dari pejabat Eselon II, III maupun IV termasuk sekda, bupati dan wakil bupati.

"Harta kekayaan yang kita laporkan itu termasuk harta yang kita peroleh secara langsung atau warisan dari orang tua," bebernya.

Ditambahkannya, laporan LHKPN tersebut wajib rutin dibuat setiap tahun.

Saat ini laporan LHKPN sudah mulai dikerjakan oleh masing-masing pejabat yang bersangkutan.

Selanjutnya, Wakil Bupati yang akrab disapa Pun Zul itu menghimbau agar para pejabat yang masuk dalam daftar wajib LHKPN agar mulai mengerjakan laporan mulai dari sekarang.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada semua pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya agar mulai membuat laporan," ujarnya.

"Karena laporan LHKPN ini wajib dilaksanakan sebelum masa waktunya berakhir," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, LHKPN itu wajib dibuat oleh para pejabat mulai dari eselon II,III maupun IV termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

"Kalau disebut Jabatan mungkin dari Kabid, Sekretaris, Kadis, Asisiten, Sekda, Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.

"Mulai Januari ini mereka harus sudah mulai memasukan LHKPN tersebut sampai batas akhir Maret," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved