Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Lampung Dorong Pejabat Segera Sampaikan LHKPN

Pemkab Pesisir Barat mendorong para pejabat negara di Pesisir Barat, Lampung, agar segera menyampaikan LHKPN.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif di ruang kerjanya. Pemkab Pesisir Barat Lampung dorong pejabat segera sampaikan LHKPN. 

Ada sekitar 150 pejabat negara di Pesisir Barat, Lampung, yang wajib membuat laporan LHKPN tersebut.

Sri mengatakan, pada tahun 2021 pejabat negara di lingkungan Pemkab Pesisir Barat yang membuat LHKPN mencapai 99 persen.

" dari 150 orang itu hanya ada satu orang yang terlambat membuat LHKPN," katanya.

Untuk pelaporan LHKPN sendiri bisa dilakukan secara langsung melalui aplikasi e-LHKPN https://elhkpn.kpk.go.id/) sesuai akun yang sudah ada.

Namun, bagi para pejabat yang merasa kesulitan dalam membuat laporan LHKPN pihaknya siap memandu langkah-langkahnya.

Terkait LHKPN ini kata Sri, Pemkab Pesisir Barat sudah memiliki Perbup yang mengaturnya.Perbup tersebut tertuang dalam Perbup LHKPN No. 63 tahun 2018.

"Jadi jika ada pejabat yang tidak membuat LHKPN ada sanksinya yaitu tambahan penghasilanya tidak dibayarkan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved