Berita Lampung
ASN Lampung Terlambat Laporkan LHKPN Dapat Sanksi Penundaan Tukin
Inspektorat Provinsi Lampung minta 1.416 ASN agar laporkan LHKPN tepat waktu maksimal 31 Maret jika lewat disanksi penundaan tunjangan kinerja.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung minta aparat sipil negara (ASN) dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
Menurut Inspektorat Provinsi Lampung Fredy laporan LHKPN Lampung ditargetkan selesai 31 Maret 2023.
LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara di dalamnya ASN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Fredy mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran agar para ASN bisa melaporkan LHKPNnya secara tepat waktu.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para ASN dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Fredy.
"Batas terakhir untuk melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang," kata Fredy.
Baca juga: Baru 68 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Lampung Utara Lapor LHKPN
Ia mengatakan ASN yang wajib lapor LHKPN sebanyak 1.416 orang.
"Sesuai data ASN yang wajib lapor LHKPN sebanyak 1.416 orang," kata dia.
Fredy juga mengungkapkan, terdapat dua kategori ASN yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Untuk LHKPN dikhususkan bagi ASN memiliki jabatan.
Sementara ASN yang tidak memiliki jabatan diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
"Jadi semua ASN wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Khusus untuk LHKPN ini merupakan laporan wajib untuk pejabat eselon I, II, III, bendahara sekolah hingga kepala sekolah tingkat SMA dan SMK," jelasnya.
Ia mengingatkan, ASN yang terlambat menyampaikan LHKPN akan mendapat sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan harus melapor ke KPK.
"Hukumannya bagi yang terlambat yaitu tukinnya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan baru tukin keluar.
"Jadi kami minta para ASN jangan sampai telat, karena kalau telat akan masuk kategori tidak patuh," tegasnya.
Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Petani di Sekincau Lambar Dapat 20 Jahitan di Kepala Akibat Serangan Harimau |
![]() |
---|
Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang Teknokra Jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi |
![]() |
---|
Arus Kota Agung Timur-Limau Lumpuh Total Akibat Longsor, Satu Truk Terjebak |
![]() |
---|
Kerap Berpindah Tempat, 3 Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Akhirnya Dibekuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.