Berita Lampung

ASN Lampung Terlambat Laporkan LHKPN Dapat Sanksi Penundaan Tukin

Inspektorat Provinsi Lampung minta 1.416 ASN agar laporkan LHKPN tepat waktu maksimal 31 Maret jika lewat disanksi penundaan tunjangan kinerja.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
net
Ilustrasi. Inspektorat Provinsi Lampung minta ASN segera buat LHKPN dengan batas waktu 31 Maret jika tidak maka disanksi penundaan tunjangan kinerja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung minta aparat sipil negara (ASN) dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Menurut Inspektorat Provinsi Lampung Fredy laporan LHKPN Lampung ditargetkan selesai 31 Maret 2023.

LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara di dalamnya ASN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Fredy mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran agar para ASN bisa melaporkan LHKPNnya secara tepat waktu.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para ASN dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Fredy.

"Batas terakhir untuk melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang," kata Fredy.

Baca juga: Baru 68 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Lampung Utara Lapor LHKPN

Ia mengatakan ASN yang wajib lapor LHKPN sebanyak 1.416 orang.

"Sesuai data ASN yang wajib lapor LHKPN sebanyak 1.416 orang," kata dia.

Fredy juga mengungkapkan, terdapat dua kategori ASN yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya. 

Untuk LHKPN dikhususkan bagi ASN memiliki jabatan. 

Sementara ASN yang tidak memiliki jabatan diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Jadi semua ASN wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Khusus untuk LHKPN ini merupakan laporan wajib untuk pejabat eselon I, II, III, bendahara sekolah hingga kepala sekolah tingkat SMA dan SMK," jelasnya.

Ia mengingatkan, ASN yang terlambat menyampaikan LHKPN akan mendapat sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan harus melapor ke KPK.

"Hukumannya bagi yang terlambat yaitu tukinnya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan baru tukin keluar. 

"Jadi kami minta para ASN jangan sampai telat, karena kalau telat akan masuk kategori tidak patuh," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved