Berita Lampung

Baru 68 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Lampung Utara Lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat Pemkab Lampung Utara M. Erwinsyah mengimbau para pejabat kabupaten untuk segera memberikan LHKPN ke KPK dengan tepat waktu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Inspektur Pemkab Lampung Utara imbau pejabat di Lampura segera sampaikan LHKPN sebelum 31 Maret 2023 mengingat masih ada 18 persen pejabat belum memberikan LHKPN ke KPK. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Baru 68 pejabat eselon II dan III di jajaran Pemkab Lampung Utara membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) kepada KPK.

Jumlah tersebut dari 83 pejabat eselon II dan III di Pemkab Lampung Utara. Sehingga jumlah pejabat yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK ada 82 persen.

Inspektur Inspektorat Pemkab Lampung Utara M. Erwinsyah mengimbau para pejabat kabupaten untuk segera memberikan LHKPN ke KPK dengan tepat waktu. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Budi Utomo.

Diketahui, terpantau ada 83 orang pejabat Esellon II dan Esselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. 

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Akan Berlakukan Pembelian Gas 3 Kg Pakai KTP

Dari jumlah itu, baru 68 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sisanya, 15 orang terpantau belum menyelesaikan pelaporan.

Dari 15 orang tersebut, terlihat ada beberapa kepala dinas serta kepala bagian. 

Namun yang terbanyak ada beberapa camat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Inspektur Erwinsyah menerangkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN memang sampai 31 Maret 2023. 

Namun sesuai arahan pimpinan Lampung Utara ditargetkan 31 Januari 2023 sudah selesai.

“Kita mau mengejar penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” katanya, Selasa (7/2/2023).

Erwinsyah menyebut di peraturan pemerintah nomor 94 tahu 2021 ada 17 kewajiban dan 14 larangan.

“LHKPN tertera di kewajiban yang ke-13,” katanya.

Baca juga: Warga Bakar Motor Pelaku Curanmor di Lampung Utara, Polisi Masih Kejar Rekannya

Ia menuturkan bahwa untuk pejabat yang wajib melaporkan LHKPN rata-rata sudah pernah melakukan pelaporan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved