Berita Lampung

Baru 68 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Lampung Utara Lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat Pemkab Lampung Utara M. Erwinsyah mengimbau para pejabat kabupaten untuk segera memberikan LHKPN ke KPK dengan tepat waktu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Inspektur Pemkab Lampung Utara imbau pejabat di Lampura segera sampaikan LHKPN sebelum 31 Maret 2023 mengingat masih ada 18 persen pejabat belum memberikan LHKPN ke KPK. 

Sehingga ia menilai dalam pelaporan LHKPN oleh pejabat yang bersangkutan bisa melakukan pelaporan nya sendiri.

Melalui aplikasi  e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id/) sesuai akun yang sudah tersedia. 

Meskipun demikian, pihaknya tetap membuka pelayanan bagi pejabat yang baru mau melaporkan LHKPN atau kesulitan saat melaporkan LHKPN nya. 

"Jadi kalau ada pejabat yang baru mau lapor bisa datang ke BPSDM, nanti petugas kami bisa memandu cara-cara nya," jelasnya.

Untuk Sanksinya, tambah Erwin, hukuman disiplin sedang untuk pejabat administrator, dan berat untuk pejabat pimpinan tinggi.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved