Berita Lampung
Baru 68 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Lampung Utara Lapor LHKPN
Inspektur Inspektorat Pemkab Lampung Utara M. Erwinsyah mengimbau para pejabat kabupaten untuk segera memberikan LHKPN ke KPK dengan tepat waktu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Baru 68 pejabat eselon II dan III di jajaran Pemkab Lampung Utara membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) kepada KPK.
Jumlah tersebut dari 83 pejabat eselon II dan III di Pemkab Lampung Utara. Sehingga jumlah pejabat yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK ada 82 persen.
Inspektur Inspektorat Pemkab Lampung Utara M. Erwinsyah mengimbau para pejabat kabupaten untuk segera memberikan LHKPN ke KPK dengan tepat waktu.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
Diketahui, terpantau ada 83 orang pejabat Esellon II dan Esselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: Pemkab Lampung Utara Akan Berlakukan Pembelian Gas 3 Kg Pakai KTP
Dari jumlah itu, baru 68 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sisanya, 15 orang terpantau belum menyelesaikan pelaporan.
Dari 15 orang tersebut, terlihat ada beberapa kepala dinas serta kepala bagian.
Namun yang terbanyak ada beberapa camat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Inspektur Erwinsyah menerangkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN memang sampai 31 Maret 2023.
Namun sesuai arahan pimpinan Lampung Utara ditargetkan 31 Januari 2023 sudah selesai.
“Kita mau mengejar penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” katanya, Selasa (7/2/2023).
Erwinsyah menyebut di peraturan pemerintah nomor 94 tahu 2021 ada 17 kewajiban dan 14 larangan.
“LHKPN tertera di kewajiban yang ke-13,” katanya.
Baca juga: Warga Bakar Motor Pelaku Curanmor di Lampung Utara, Polisi Masih Kejar Rekannya
Ia menuturkan bahwa untuk pejabat yang wajib melaporkan LHKPN rata-rata sudah pernah melakukan pelaporan.
Sehingga ia menilai dalam pelaporan LHKPN oleh pejabat yang bersangkutan bisa melakukan pelaporan nya sendiri.
Melalui aplikasi e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id/) sesuai akun yang sudah tersedia.
Meskipun demikian, pihaknya tetap membuka pelayanan bagi pejabat yang baru mau melaporkan LHKPN atau kesulitan saat melaporkan LHKPN nya.
"Jadi kalau ada pejabat yang baru mau lapor bisa datang ke BPSDM, nanti petugas kami bisa memandu cara-cara nya," jelasnya.
Untuk Sanksinya, tambah Erwin, hukuman disiplin sedang untuk pejabat administrator, dan berat untuk pejabat pimpinan tinggi.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.