Berita Lampung

Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Tukin Rp 4,1 M

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (20/2/2023). Sebanyak tiga pegawai Kejari Bandar Lampung menjadi tersangka korupsi tukin Rp 4,1 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kejari Bandar Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung.

"Dugaan tindak pidana korupsi uang tukin pada Kejari Bandar Lampung, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersebut yakni LN, BR dan SR," kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat menggelar konferensi pers, Senin (22/2/2023).

Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi oleh tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung.

Kejati Lampung telah mengeluarkan surat penyidikan khusus kepada ketiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut. 

Baca juga: Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung Terima Penghargaan Kejaksaan Agung

"Hasil perhitungan auditor dari tim bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.124.352.470," kata Hutamrin.

Dari hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut telah terbukti dilakukan penggelembungan atau markup pada besaran tukin beberapa pegawai di Kejari Bandar Lampung.

Ia mengatakan, uang tersebut dimasukan ke rekening pegawai yang bersangkutan.

"Kemudian uang tersebut dilakukan penarikan secara otomatis berdasarkan surat penarikan dari oknum di Kejari Bandar Lampung tersebut," kata Hutamrin. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved