Polres Lampung Timur

Curi Motor dan HP Lewat Ventilasi Rumah, Dua Pemuda Dicokok Jajaran Polda Lampung

Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bekuk dua pencuri motor dan HP yang merusak ventilasi rumah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bekuk dua pencuri motor dan HP lewat ventilasi rumah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Ratu Iptu A Mardiansyah P mengatakan, tersangka SN (28) dan LP (19) merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.

"Mereka terlibat aksi pencurian motor dan HP pada Rabu (18/1/2023) di Dusun Mangarawan milik korban SA di Kecamatan Labuhan Ratu," ujar Iptu Mardiansyah, Selasa (21/2/2023).

Pelaku masuk rumah korban dengan merusak ventilasi udara atau lubang angin. 

"Kemudian mengambil motor yang berada ruang tengah dan mengambil HP yang berada di dekat TV lalu membawa kabur melalui pintu depan," urainya.

Baca juga: Kisruh di Gereja Kemah Daud Rajabasa Dipastikan Polda Lampung Berakhir Damai

Baca juga: Hari Terakhir Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Ditlantas Polda Lampung Melakukan Kegiatan Ini

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Labuhan Ratu Untuk ditindaklanjuti.

"Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya pada Selasa (21/2/2023) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti," papar dia.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved