Polda Lampung

Polda Lampung Minta Masyarakat Komitmen Jaga Kamtibmas Hingga Toleransi

Polda Lampung meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga toleransi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Istimewa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut masalah yang sempat terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud Rajabasa, Bandar Lampung berakhir damai. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga toleransi terhadap jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi meminta kepada semua pihak untuk menjaga Kamtibmas.

"Termasuk juga diharapkan kepada semua pihak untuk menjaga toleransi umat beragama terutama terhadap jemaat GKKD Rajabasa," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Tribun Lampung, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, masyarakat sekitar gereja dan pihak gereja telah bersepakat dalam menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai.

"Dan sesuai regulasi yang ada bahwa perjanjian telah dibuat," kata Kombes Pol Pandra.

Baca juga: Salat Subuh Berjamaah, Polres Metro Polda Lampung Jalin Silaturahmi dan Imbau Kerukunan Beragama

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Cek Lokasi Penambangan Emas di Baradatu

Ia mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sangat mengapresiasi gerak cepat dari Kepala Kanwil  Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo bersama FKUB dalam menyelesaikan permasalahan GKKD Rajabasa Jaya.

"Permasalahan ini sudah dapat diselesaikan bersama FKUB dan berakhir damai," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, kepolisian berharap agar semua pihak dapat saling menahan diri.

"Kepada semua pihak juga harus bisa memelihara dan menjaga Kamtibmas kondusif," kata Kombes Pol Pandra.

Kombes Pol Pandra mengatakan, kepada semua pihak dapat saling menghormati dan memiliki sifat toleransi antar umat beragama. 

Ia mengatakan, kesepakatan dibuat oleh kedua belah pihak agar tidak ada yang melanggar.

"Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan dengan menghadirkan orang banyak wajib memberitahukan lingkungan setempat," kata Kombes Pol Pandra.

Pihak kepolisian juga harus mengetahuinya dan harapannya agar terjamin keamanannya.

"Jadi semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antar umat beragama," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, hidup berdampingan secara damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved